Tasikmalaya, Duta Priangan – RUU HIP telah menuai polemik dan kegaduhan. Kemunculannya sempat dicurigai berbagai komponen bangsa sebagai upaya “mendegradasi” Pancasila yang merupakan hasil Konsesus Fathers Founding pada 18 Agustus 1945 lewat sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
“Sekalipun dikemas dengan nama manis Haluan Ideologi Pancasila (HIP), namun kontennya ini justru terindikasi jelas dari substansi akan melahirkan norma baru yang bernama Trisila dan Ekasila. Palsafah Negara kita sudah final Pancasila dan itu harga mati, kalau ada pihak yang terindikasi ada uoaya melemahkan terlebih mengganti “mendegdradasi” sebagaimana kini tengah hangat dibicarakan penuh kontroversi.
‘Kalau ada yg ingin menggantinya dengan “mendegradasi” lewat RUU HIP, baik itu Trisila maupun Ekasila, maka itu masuk katagori Makar terhadap Falsafah atau Dasar Negara yang sudah final.” hal demikian persis disuarakan LSM-BERANTAS yang dikomandani Fery Ferianto belum lama ini.
“RUU-HIP ini telah men-down grade Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Norma Dasar Negara menjadi Norma Hukum Positif yang dapat dipakai sebagai alat gebuk bagi pihak yang berseberangan.” ujar Fery.
“Atas dasar pertimbangan telah adanya ketentuan yang mengatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara dalam KUHP, yang kemudian diatur lebih lanjut tentang kejahatan di bidang ideologi melalui UU No. 27 Tahun 1999 Pasal 107 b, ditambah lagi dengan adanya UU Ormas dan TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka tidak ada lagi urgensi untuk menetapkan suatu UU tentang Haluan Ideologi Pancasila.” tambah Fery.
Lanjutnya, “Tentunya kita masih ingat bahwa kita pernah punya haluan Pancasila yang dituangkan dalam TAP MPR NO. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tap MPR itu juga sempat dinilai sebagai alat legitimasi Pancasila yang digawangi oleh BP7 dengan Penataran P4 segala tipe gradasi,” imbuh Fery
“Namun, memasuki era Reformasi, Tap MPR II 1978 dicabut dengan Tap MPR No. XVIII 1998 dan BP7 dibubarkan. Pada Tap MPR XVIII 1998 ditegaskan bahwa Pancasila harus dikembalikan kepada kedudukan dan fungsi pokoknya yaitu sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Jadi, dengan membuat UU Haluan Ideologi Pancasila adalah langkah mundur yang akan mengulangi kesalahan sejarah masa lalu”. pungkas Ferry. (Samsu)