• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

LSM-BERANTAS Menolak Keras RUU-HIP Jadi Undang-Undang

Admin1 by Admin1
20 Juni 2020
in Sosial Politik
0
LSM-BERANTAS Menolak Keras RUU-HIP Jadi Undang-Undang
72
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – RUU HIP telah menuai polemik dan kegaduhan. Kemunculannya sempat dicurigai berbagai komponen bangsa sebagai upaya “mendegradasi” Pancasila yang merupakan hasil Konsesus Fathers Founding pada 18 Agustus 1945 lewat sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

“Sekalipun dikemas dengan nama manis Haluan Ideologi Pancasila (HIP), namun kontennya ini justru terindikasi jelas dari substansi akan melahirkan norma baru yang bernama Trisila dan Ekasila. Palsafah Negara kita sudah final Pancasila dan itu harga mati, kalau ada pihak yang terindikasi ada uoaya melemahkan terlebih mengganti “mendegdradasi” sebagaimana kini tengah hangat dibicarakan penuh kontroversi.

‘Kalau ada yg ingin menggantinya dengan “mendegradasi” lewat RUU HIP, baik itu Trisila maupun Ekasila, maka itu masuk katagori Makar terhadap Falsafah atau Dasar Negara yang sudah final.” hal demikian persis disuarakan LSM-BERANTAS yang dikomandani Fery Ferianto belum lama ini.

“RUU-HIP ini telah men-down grade Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Norma Dasar Negara menjadi Norma Hukum Positif yang dapat dipakai sebagai alat gebuk bagi pihak yang berseberangan.” ujar Fery.

“Atas dasar pertimbangan telah adanya ketentuan yang mengatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara dalam KUHP, yang kemudian diatur lebih lanjut tentang kejahatan di bidang ideologi melalui UU No. 27 Tahun 1999 Pasal 107 b, ditambah lagi dengan adanya UU Ormas dan TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka tidak ada lagi urgensi untuk menetapkan suatu UU tentang Haluan Ideologi Pancasila.” tambah Fery.

Lanjutnya, “Tentunya kita masih ingat bahwa kita pernah punya haluan Pancasila yang dituangkan dalam TAP MPR NO. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tap MPR itu juga sempat dinilai sebagai alat legitimasi Pancasila yang digawangi oleh BP7 dengan Penataran P4 segala tipe gradasi,” imbuh Fery

“Namun, memasuki era Reformasi, Tap MPR II 1978 dicabut dengan Tap MPR No. XVIII 1998 dan BP7 dibubarkan. Pada Tap MPR XVIII 1998 ditegaskan bahwa Pancasila harus dikembalikan kepada kedudukan dan fungsi pokoknya yaitu sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Jadi, dengan membuat UU Haluan Ideologi Pancasila adalah langkah mundur yang akan mengulangi kesalahan sejarah masa lalu”. pungkas Ferry. (Samsu)

Tags: Hery PriantoLSM berantas menolak kerasMenolak RUU HIP dijadikan undang-undang
Previous Post

Jembatan Cisepet Cikatomas Patah, Akses Dua Desa Terputus

Next Post

Tim Pencarian Korban Tenggelam Dihari Ketiga Belum Buahkan Hasil

Next Post
Tim Pencarian Korban Tenggelam Dihari Ketiga Belum Buahkan Hasil

Tim Pencarian Korban Tenggelam Dihari Ketiga Belum Buahkan Hasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

17 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In