Karawang, Duta Priangan – Selang beberapa waktu kemarin, DPRD Kabupaten Karawang usai melaksanakan rapat Paripurna dengan berbagai agenda diantaranya, Persetujuan dan Penetapan: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian Pengumuman Masa Reses I DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025 itu pun menjadi agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang tersebut yang diisi dengan Laporan Pansus – DPRD, Laporan Badan Anggaran DPRD, Padangan akhir Fraksi – Fraksi DPRD, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD, Pengumuman Masa Reses I DPRD, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang tentang Raperda Kabupaten Karawang tentang APBD TA 2025.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Sekertaris Daerah, para Asisten, Para staff Ahli, tim pakar DPRD, Para KA – OPD, instansi horizontal dan vertikal, BUMN/ BUMD, Para Camat, Para Kabag, Para Lurah dan Kepala Desa, Perwakilan Univeritas, Para Ketua Organisasi Media Massa cetak/ Online. (JS)







