Tasikmalaya, Duta Priangan – Bertempat di Aula ICS Mapolres Tasikmalaya Kota usai dilaksanakan kegiatan pembinaan Netizen kepada 16 (Enam belas) peserta yang terdiri dari para siswa-siswi dari perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Mahasiswa Unsil Tasikmalaya.

Kasubbag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Nurrozi, SE beserta Paur Subbag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Aipda Dani Firmansyah, S.Kom dalam hal ini bertindak selaku narasumber.
Pada kesempatannya itu pula narasumber mensosialisasikan ‘Pointer Larangan’ bagi Netizen sebagaimana termaktub dalam UU ITE No.11 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan UU No.19 Tahun 2016.
Lebih dijelaskan para narasumber, UU ITE telah mengatur larangan seputar pelanggaran norma Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan / Pencemaran Nama Baik, Pemerasan/Pengancaman, menyebarkan Berita Hoak yang dapat menyesatkan dan mengakibatkan kerugian khalayak.
Narasumber juga mengingatkan peserta bahwa Dunia Maya (Medsos) tidak boleh digunakan sebagai sarana menyebarkan kebencian /Permusuhan individu / kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Ras, Agama dan antar golongan. (AA)