Tasikmalaya, Duta Priangan – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Daerah Jawa Barat usai menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi yang ada di Wilayah Priangan Timur diantaranya Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya selaku tuan rumah.
Rakorwil dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPD Gapensi Jabar, H. Susilo Wibowo, S.IP didampingi para unsur pimpinan daerah (BPD Gapensi Jabar-red) lainnya itu dihadiri jajaran pengurus cabang (BPC) yang ada di Wilayah Priangan Timur. Rakor organisasi tingkat wilayah ini pun berjalan khidmat di Santika Hotel Kota Tasikmalaya, Kamis (18/03/2021) dengan agenda Sosialisasi Regulasi Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2021.
Dihadapan forum, Wibowo (Sapaan akrab Susilo Wibowo-red) menyampaikan informasi penting seputar regulasi usaha jasa konstruksi tahun 2021 yang merunut kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana sebelumnya telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020. Sehingga PP 14/2021 ini merupakan perubahan dari PP yang diterbitkan sebelumnya.
Kegiatan yang tengah dilaksanakan secara maraton di daerah Jabar ini selain dalam rangka konsolidasi organisasi juga membedah berbagai isue penting lainnya sekaligus menyampaikan informasi dan perkembangan kebijakan pemerintah yang mengatur langkah para kontraktor jasa konstruksi di Jabar khususnya yang ada dalam binaan asosiasi yang dipimpinnya ini.
“Ini merupakan agenda organisasi yang harus kami laksanakan sebagaimana termaktub dalam tujuan dan fungsi organisasi dalam hal ini Gapensi,” terang Wibowo.
“Melalui forum ini pula kami menyerap aspirasi anggota yang dibawa para unsur pengurus BPC, sekaligus mensosialisasikan peraturan pemerintah pusat yang baru terbit awal Februari kemarin yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana sebelumnya telah diatur oleh PP No. 22 Tahun 2020,” kata Wibowo.
Masih menurut Wibowo, “PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan. Dan melalui forum ini pula kami menyamakan persepsi,” paparnya.
Wibowo selaku Ketua Umum BPD Gapensi Jabar tidak menampik munculnya keluh kesah para anggota diarus bawah terhadap point-point tertentu dalam peraturan yang baru diterbitkan pemerintah pusat dimaksud.
“Kendati demikian, mungkin seiring berjalannya proses dan waktu nanti pun para anggota akan dapat menyesuaikan, dan melalui forum ini lah kami pun berkesempatan menyamakan pemahaman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPC Gapensi Kota Tasikmalaya, Imat Ruhimat yang dalam hal ini selaku tuan rumah dilaksanakannya Rakorwil Gapensi se Priatim saat ditemui Duta Priangan disela kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPD Gapensi Jabar yang telah memilih Kota Tasikmalaya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Rakorwil ini.
“Alhamdulillah kegiatan rakor ini selain memiliki nilai silaturahmi antara pengurus Gapensi daerah Jabar bersama para pengurus Gapensi cabang yang ada di Wilayah Priangan Timur juga merupakan wahana pendewasaan diri dalam rangka berorganisasi, sekaligus merupakan ajang tukar informasi, gagasan dan pemikiran terhadap situasi dan kondisi kekinian seputar sepak terjang maupun kiprah baik dalam berorganisasi maupun dalam bidang usaha di daerah masing-masing,” ujar Imat.
“Melalui forum ini pula kami para pengurus cabang memiliki kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan organisasi, maupun persoalan yang kini tengah dihadapi anggota termasuk menyikapi dan memahami bersama regulasi yang baru diterbitkan pemerintah pusat, dengan harapan apa yang menjadi aspirasi anggota ini dapat dibawa oleh BPD Jabar ke forum yang lebih kompeten sehingga membuahkan solusi selaras dengan harapan arus bawah,” pungkas Imat. (AA)