“Dalam kegiatan tersebut secara symbolis Menteri menyerahkan 1000 (Seribu) Sertifikat Tanah Para Petani”
Subang, Duta Priangan – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan A Djalil didampingi Bupati Subang H. Ruhimat Menyerahkaan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Program Reforma Agraria Melalui Kegiatan Retribusi Tanah, bertempat di Halaman Kantor Kecamataan Pusakanagara, Selasa (14/01/2020).
Dalam sambutannya Bupati Subang menyampaikan penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata dari kepeduliaan Pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Subang dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar serta dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga.
Bupati Subang berharap agar program reforma agraria terus berlanjut khususnya untuk masyarakat Kabupaten Subang. Saya sangat mengapresiasi pihak badan pertanahan nasional yang telah menetapkan program redistribusi tanah sebagai program strategis dalam pelaksanaan reforma agraria, mengingat kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Subang dalam meningkatan kesejahteraannya.
Menteri Agraria dan tata ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan paling lambat 2025 semua tanah di Indonesia harus bersertifikat.
“Begitu ada sertifiktat akan ada kepastian hukum sehingga diharapkan sengketa tanah akan berkurang. Ia berharap selain mengurangi sengketa tanah, sertifikat yang dibagikan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah. Selain itu juga bisa membantu masyarakat dalam proses KUR di bank, tapi pastikan peminjam bisa membayar angsuran per bulan. kalau tidak sertifikat tanah bisa dilelang oleh bank.,” pungkas menteri.
Hadir dalam kegiatan menteri tersebut, Kepala Kanwil BPN Prop. Jabar Yusuf Purnama, Unsur Forkopimda Kab. Subang, Kepala BPN Kab. Subang, para Kepala Perangkat Daerah Kab. Subang, Camat Pusakanagara beserta jajaran serta para penerima sertifikat.
Symbolis penyerahan 1000 sertifikat redistribusi tanah obyek landeform dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati Subang, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan direktur landeform ATR/BPN kepada 10 orang perwakilan penerima diantaranya Ropiah, petani karanganyar, Aam Amanah petani karanganyar, Bella Aulia K, petani Rancaadaka, Darkup petani Kalentambo, H. Narto, petani Kalentambo, Rasdito, petani Kebondanas, Cahyono bin H. Kujen petani pusakajaya, Warta petani Kebondanas, Waci petani kalensari, Yudi Yanto petani Compreng. (AR)