• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

MGP Nyatakan Puas Atas Kinerja Penyidik dan Pengadilan Ciamis Atas Sengketa Tanah PT SND Dengan PT ICS

Admin1 by Admin1
29 Februari 2020
in Hukum
0
MGP Nyatakan Puas Atas Kinerja Penyidik dan Pengadilan Ciamis Atas Sengketa Tanah PT SND Dengan PT ICS
82
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ciamis, Duta Priangan – Ketua biro hukum DPP Mangala Garuda Putih (MGP -red) Ijudin, merasa puas dengan hasil vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang pemakaian tanah milik pabrik PT SND, Direktur ICS Yoem Jae Han mendapat hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (27/2/2020).

“Alhamdulillah kita cukup senang dengan putusan tersebut, PT.ICS sudah tidak dapat beroprasi lagi di pabrik kami. Putusan hakim atas upaya penuntut umum dan juga penyidik Polres Ciamis, Iptu Misman asep Zaenal itu sudah sah,” ujar Ijudin.

“Bahkan,” lanjutnya Ijudin, jika mencoba kembali masuk ke lokasi pabrik maka Yoem dan kawan-kawan akan langsung menjalankan hukuman 1 bulan kurungan,” tandasnya.

Selaras dengan putusannya hakim yang menekankan bahwa hak sewa antara Mr Le jin U sebagai Direktur PT SND Global Covopeat sah dan berharga berlaku hingga 10 Oktober 2020.

Ditambahkan Ijudin, hal itu juga menjadi perhatian masyarakat sekitar, untuk mengetahui kedudukan hukum pemilik lahan yang sah yakni Lee Jin U dari PT. SND Global Cocopeat.

“Jadi warga juga dapat mengetahui pemilik yang sah atas lahan itu, yang disahkan oleh pengadilan yakni PT. SND, Mr Lee,” imbuhnya.

Ditanya mengenai penguasaan lahan dan pabrik sesuai isi putusan PN Ciamis, Ijudin mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan. Jika salinan putusan PN Ciamis dapat langsung diterima, maka secepatnya menguasai pabrik tersebut.

“Jika salinan putusan malam ini dapat diterima, kita langsung kuasai pabrik PT ICS besoknya, atau kita tunggu petunjuk penuntut umum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Lee Jin U yang tampak hadir dipersidangan menyatakan apresiasi kinerja kepolisian dan hukum di NKRI.

“Kami puas dengan kinerja para penyidik dan pengadilan. Kasus ini sudah diperjuangkan sejak September 2018. Tetapi baru mendapatkan titik terang setelah ditangani oleh tim kuasa hukum DPP MGP, terima kasih,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Ciamis Egi Sudrajat, yang ikut serta mengawal jalannya sidang, terlihat sumringah atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan awal dari kemenangan.

“Putusan ini menguntungkan kita terkait hak penguasaan lahan. LP kita yang lain akan semakin terang menderang bahkan gugatan PMH yang kita ajukan di PN Ciamis pun akan semakin mudah di menangkan.” pungkasnya. ( Revan )

Tags: Mgmp puas atas kinerja penyidikPengadilan negeri CiamisPT. SND Dengan PT. ICSSengketa tanah
Previous Post

Warga Mandalamekar Jatiwaras Pertanyakan Keras Aliran DD Ke PT Pancamandala

Next Post

Gina Swara Sambangi Korban Bencana Banjir Segaran Batujaya

Next Post
Gina Swara Sambangi Korban Bencana Banjir Segaran Batujaya

Gina Swara Sambangi Korban Bencana Banjir Segaran Batujaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

17 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In