Ciamis, Duta Priangan – Ketua biro hukum DPP Mangala Garuda Putih (MGP -red) Ijudin, merasa puas dengan hasil vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang pemakaian tanah milik pabrik PT SND, Direktur ICS Yoem Jae Han mendapat hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (27/2/2020).
“Alhamdulillah kita cukup senang dengan putusan tersebut, PT.ICS sudah tidak dapat beroprasi lagi di pabrik kami. Putusan hakim atas upaya penuntut umum dan juga penyidik Polres Ciamis, Iptu Misman asep Zaenal itu sudah sah,” ujar Ijudin.
“Bahkan,” lanjutnya Ijudin, jika mencoba kembali masuk ke lokasi pabrik maka Yoem dan kawan-kawan akan langsung menjalankan hukuman 1 bulan kurungan,” tandasnya.
Selaras dengan putusannya hakim yang menekankan bahwa hak sewa antara Mr Le jin U sebagai Direktur PT SND Global Covopeat sah dan berharga berlaku hingga 10 Oktober 2020.
Ditambahkan Ijudin, hal itu juga menjadi perhatian masyarakat sekitar, untuk mengetahui kedudukan hukum pemilik lahan yang sah yakni Lee Jin U dari PT. SND Global Cocopeat.
“Jadi warga juga dapat mengetahui pemilik yang sah atas lahan itu, yang disahkan oleh pengadilan yakni PT. SND, Mr Lee,” imbuhnya.
Ditanya mengenai penguasaan lahan dan pabrik sesuai isi putusan PN Ciamis, Ijudin mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan. Jika salinan putusan PN Ciamis dapat langsung diterima, maka secepatnya menguasai pabrik tersebut.
“Jika salinan putusan malam ini dapat diterima, kita langsung kuasai pabrik PT ICS besoknya, atau kita tunggu petunjuk penuntut umum,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Lee Jin U yang tampak hadir dipersidangan menyatakan apresiasi kinerja kepolisian dan hukum di NKRI.
“Kami puas dengan kinerja para penyidik dan pengadilan. Kasus ini sudah diperjuangkan sejak September 2018. Tetapi baru mendapatkan titik terang setelah ditangani oleh tim kuasa hukum DPP MGP, terima kasih,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Manggala Garuda Putih (MGP) Kabupaten Ciamis Egi Sudrajat, yang ikut serta mengawal jalannya sidang, terlihat sumringah atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan awal dari kemenangan.
“Putusan ini menguntungkan kita terkait hak penguasaan lahan. LP kita yang lain akan semakin terang menderang bahkan gugatan PMH yang kita ajukan di PN Ciamis pun akan semakin mudah di menangkan.” pungkasnya. ( Revan )