Tasikmalaya, Duta Priangan – Sekitar 100 warga Desa mandalamekar Kecamatan Jatiwaras mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan informasi tentang keberadaan bumdes dan dana desa yang masuk ke badan usaha milik desa itu.
Sekitar pukul 09.49 acara mulai dibuka oleh sekdes priat dengan memaparkan latar belakang terjadinya pertemuan hari itu yang selanjutnya adalah sambutan sekaligus arahan dari kepala desa Alfie Akhmad Sa’daan Hariri. SE.SH. MH serta teknis audien dimana kuwu Alfie menyarankan kepada seluruh warga yang hadir agar menyampaikan aspirasi dengan tatacara yang baik dan sopan agar tidak terjadi ha-hal yang memancing para pihak untuk berbuat di luar aturan.
“jangan sampai niat baik saudara- saudara malah menimbulkan masalah baru pungkasnya.
Selanjutnya ketua BPD Desa Mandalamekar ( edi -red ) memaparkan bahwa ia sebenarnya sudah mengundang Ketua bumdes mandalamekar dan bendahara untuk di mintai penjelasan mengenai penggunaan dana desa yang di alokasikan ke bumdes sejumlah Rp.329.911.262. Dan dari hasil pertemuan itu muncul.angka bahwa Rp 116.911.262 di pergunakan bumdes dan Rp.213.000.000 masuk ke bumades pancamandala.
selanjutnya ketua bumdes mandalamekar abduloh mengatakan bahwa pada awal tahun 2017 dirinya di pilih sebagai ketua atau direktur oleh bapak kuwu tanpa musyawarah dan hanya di minta ktp kemudian di berikan uang 2,1jt lalu di suruh membuat rekening oleh kepala desa dan diantar oleh pa rida, setelah itu awal 2018 kemudian di isi uang 10jt. Lalu saya serahkan buku rekening BRI tersebut kepada bendahara. Semenjak itu saya tidak tahu menahu lagi tentang bumdes mandalamekar.
Demikian pula keterangan bendahara Ai amanah, ia mengatakan dirinya hanya mengetahui keuangan yang masuk ke bumdes mandalamekar sejumlah Rp102.171.112, Dengan rincian pemakaian Rp.61.465.500 di pinjamkan di kalangan perangkat desa ada pula yang melalui kepala desa yang dipinjamkan kepada temanya dan Rp. 47.000.000 di pakai keperluan rumah tangga desa karena di desa tidak ada kas.
Beragam pertanyaan dari warga yang hadir pada pertemuan itu diantaranya dodo (44) berkaitan dengan dana desa (DD) yang masuk kepada PT. Pancamandala akan tetapi tidak ada pemasukan PADES red kepada desa ia bahkan mempertanyakan apakah kita yang harus keluar dari PT. Pancamandala atau pancamandala yang harus keluar dari kita desa mandalamekar.
Lanjutnya, dan uang yang sudah di pakai bukan peruntukanya itu harus di kembalikan karena desa kan punya peruntukan khusus untuk itu bukan harus ambil dari bumdes, penanya selanjutnya gufronilah merasa lieur (pusing – red) dengan keterangan baik dari ketua maupun bendahara yang semua keteranganya tidak berdasarkan aturan baik itu berkaitan dengan tidak bolehnya perangkat desa menjadi pengurus bumdes atau bahkan ketua yang tidak tahu menahu kemana aliran dana desa yang di peruntukan untuk bumdes, maka oleh sebab itu ia berharap seluruh warga yang hadir untuk menentukan sikap apakah kerjasama bumdes dengan PT. bumades pancamandala akan di hentikan atau kita lanjutkan? lalu apakah uang yang sudah di pinjamkan kepada perangkat desa dan kolega dekat kepala desa lama pada saat itu termasuk sejumlah uang yang di pakai bukan peruntukanya sesuai yang telah di jelaskan oleh bendahara bumdes yang juga bendahara desa akan di kembalikan atau tidak?, warga yang bertanya selanjutnya yaitu asep, aris, totoy, makmur, masih seputar uang bumdes harus segera di kembalikan dan kalau begini adanya kita harus keluar dari keanggotaan PT. Pancamandala karena dulu saat pembentukanya pun kira tidak di ikutsertakan bermusyawarah untuk apa kita harus musyawarah lagi pungkas makmur, yang di jawab oleh ketua BPD edi saya pun sama tidak terlalu banyak tau tentang pt pancamandala karena yang saya tahu itu hanya bumdes desa mandalamekar, tapi pernah satu ketika saya di undang ke pt pancamandala yang menyebutkan bahwa saham pt pancamandala ada yang dari dana desa dan ada juga saham perorangan, sehingga pernah saya dengar pembagian bonusnya pun ada yang ke pribadi dan ada juga yang ke desa. pungkasnya. ( ASD )
Ini benar apa hoax? Kalo memang benar apakah admin sudah bertanya kepada pihak pt.pancamandala tentang kejadian tersebut? Hati2 ini kalo hoax! Soalnya bisa mencemarkan nama baik juga🙏
Mohon maaf, ini berita resmi atas peliputan suatu kejadian atau peristiwa yang sudah memenuhi kaidah pemberitaan sehingga layak kami sebut sebagai Karya Jurnalistik (Bukan Hoax), kami sangat menjauhi Fitnah. Kami telah berusaha menghubungi pihak terkait termasuk PT Pancamandala, namun karena keterbatasan waktu hal itu belum berhasil. Selaras dengan UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mengatur Hak Jawab dan Hak Klarifikiasi atas sebuah pemberitaan kami siap melayani, karena itu perintah Undang-undang. Terimakasih.