“YN Bersama Dua Teman Nyabunya Ditangani BNN Karawang, Hasil Asesmen Mereka Layak Mendapat Rehabilitasi Medis”
Karawang, Duta Priangan – Awalnya pihak penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta yang berhasil menyiduk tiga tangkapan penyabu di salah satu rumah di bilangan Ciganea Jatiluhur pada Minggu akhir Juli kemarin itu tidak tahu bahwa salah seorang diantaranya adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari partai moncong putih berinisial YN.
Dari keterangan pihak Polres Purwakarta, oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut terciduk bersama teman-temannya dalam satu kamar disebuah rumah yang diduga kuat usai mengkonsumsi narkotika jenis Sabu hal itu dikuatkan kedapatan alat hisap sabu (Bong) dalam kamar tersebut yang turut serta diamankan polisi.
Awalnya YN mengelak telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, namun polisi melihat ada alat hisap dalam ruangan itu, akhirnya YN beserta dua temannya digelandang ke Mapolres Purwakarta dan hasil test urine ketiga orang tersebut positif narkoba.
Pasca penangkapan dan pemeriksaan di Polres Purwakarta, kasus YN bersama dua temannya berinisial LA dan WW itu dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang, Rabu (03/08/2022) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan apakah akan dilakukan reahabilitasi atau ancaman kurungan penjara.
Sementara itu, dihadapan sejumlah awak media, Kamis (04/08/2022) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa menerangkan hasil asesmen terhadap tiga tangkapan kasus narkoba tersebut bahwa ketiganya hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dan kepadanya dikenakan rehabilitiasi medis.
“YN baru coba-coba saja atau rekreasional sehingga tindak lanjutnya akan dilakukan rehabilitasi medis dengan rawat jalan karena belum adanya tingkat ketergantungan. Rawat jalan juga sekaligus dikenakan wajib lapor,” kata Dea.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang ini meliputi wilayah Kabupaten Karawang, Bekasi, dan Purwakarta. (Dun)







