“Pada Tahapan Penyaringan dan Penelitian Berkas Balon Kades Cikadu, Panitia Hanya Menjaring 4 Balon dari 6 Balon Yang Menyerahkan Berkas Pencalonan”
Tasikmalaya, Duta priangan – Sebagaimana janji Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, hari ini Rabu siang (10/03/2021) panitia usai menyampaikan surat sebagai pemberitahuan secara tertulis hasil penyaringan dan penelitian berkas pendaftaran calon Kepala Desa Cikadu pada Pilkades Serentak 2021.
Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Cikadu, Gan Gan Nugraha saat dikomfirmasi Duta Priangan mengutarakan bahwa, pihaknya (Panpilkasdes-red) telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis hasil penyaringan dan penelitian berkas pendaftaran calon Kepala Desa Cikadu untuk Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021.
Gan Gan menegaskan, “Jajaran panitia sudah melakukan tugasnya sebagaimana juklak-juknis serta aturan yang berlaku, tanpa kecuali pada tahapan penyaringan dan penelitian berkas pendaftaran ke enam bakal calon (Balon) Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cisayong untuk Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya Tahun ini sudah kami ambil keputusan dengan mengacu kepada Pasal 25 menyangkut rincian persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang ‘Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa’,” terangnya.
Masih disampaikan Gan Gan, “Alhamdulillah kami jajaran panitia sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari pada hasil penyaringan dan penelitian berkas pendaftaran ke enam bakal calon (Balon) Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cisayong untuk Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya Tahun ini, dan kami pun akan segera marathon melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” pungkasnya.
Memperhatikan hasil penjaringan Balon dengan jumlah dibawah ambang batas ketentuan dan peraturan, para Balon Kades Cikadu ini tidak harus melalui paper test (Test Tertulis) pasalnya panita hanya menjaring 4 (empat) Balon dari 6 (enam) balon yang menyerahkan berkas administrasi persyaratan pencalonan, dan hal itu nampak jelas sebagaimana tertera diatas surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikadu Nomor: 012/III/PAN/2021 tentang hasil penyaringan, penelitian berkas pendaftaran calon Kepala Desa Cikadu Tahun 2021, yang Duta Priangan peroleh dari salah seorang sumber yang meminta hak tolak wartawan sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka (10) pada Bab I (Ketentuan Umum) UU Pokok Pers No.40/Tahun 1999, yang berbunyi ‘Hak Tolak adalah hak wartawan karena ptofesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya’.
“Melihat hasil kerja panitia pada tahap penyaringan, penelitian berkas pendaftaran calon Kepala Desa Cikadu Tahun 2021, panitia hanya menjaring 4 (empat) Balon dari 6 (enam) balon yang menyerahkan berkas administrasi persyaratan pencalonan,” kata Sumber.
Sumber pun memperjelas bunyi surat panitia yang intinya ada dua point penting atas hasil yang ingin disampaikan sebagai keputusan panitia kepada para balon, yakni berkas Balon yang Memenuhi Syarat (MS), dan berkas Balon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan berdasar surat dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikadu Nomor: 012/III/PAN/2021 tersebut, pihak panitia telah memutuskan berkas pendaftaran pencalonan yang dinyatakan MS (Memenuhii Syarat) ada 4 Balon antara lain atas nama Yanto Nurdianto, Arif Rachmat Hakim, Romi Sundara, A.Md, dan Dendi Herdiawan. Sedangkan berkas pendaftaran pencalonan yang dinayatakan TMS (Tidak Memenuhii Syarat) ada 2 Balon antara lain atas nama, Dede Iskandar, dan Tardiana, S.Pd.,M.Si.
Berita Terkait: https://dutapriangan.co.id/panpilkades-cikadu-cisayong-sudahi-tahapan-penyampaian-hasil-penyaringan-penelitian-berkas-balon/
Sementara itu, Ketua Sub Kepanitiaan Pilkades Serentak 2021 Kecamatan Cisayong, Dedi Herniwan, SE dalam hal ini enggan memberikan komentar atas hasil tahapan teknis yang menjadi hak preogatif pihak Panitia Pilkades Desa Cikadu tersebut. Terkait informasi perkembangan terkini pelaksanaan tahapan Pilkasdes serentak dibawah wilayah kerjanya (Cisayong-red) itu, ia pun meminta jeda waktu kepada Duta Priangan untuk secara khusus melaporkan perkembangan tahapan pelaksanaan Pilkades dibawah tanggungjawabnya sebagaimana diamanatkan Bupati melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang ‘Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa’. (AA)