Yudi: “Sanksi Pidana Mengancam Apabila Dilanggar”
Bogor, Duta Priangan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menghimbau kepada semua ASN dan Kepala Desa beserta prangkat desa untuk netral dalam pemilu 2024.Serta mengajak elemen Masyarakat, Khususnya Awak Media untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilihan Umum 2024.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwascam Cileungsi, Yudi Septian saat di sambangi awak media dikantornya, Senin(04/12/2023).
Dipaparkan Yudi, tugas dan wewenang Panwaslu dalam mengawasi netralitas kepada semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye khususnya ASN dan Kepala Desa, mereka harus bersikap dan menjaga netralitas.
“Sebagaimana Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan
penindakan diwilayah Kecamatan Cileungsi terhadap pelanggaran pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu juga mencegah terjadinya praktik Politik uang di Wilayah Kecamatan Cileungsi, mengawasi netralitas semua Pihak yang dilarang ikut serta dalam Kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di Wilayah Kecamatan,” jelasnya
lanjut, Yudi juga memaparkan bawasannya bagi ASN dan Kepala Desa beserta perangkat desa harus menjaga netralitas itu semuanya sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 06 Tahun 2014.
“Untuk larangan bagi kepala desa dan perangkat desa sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pertama, Pasal 29 huruf (g) dan huruf (j) bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.Kedua, Pasal 48 bahwa Perangkat Desa terdiri dari: Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan/atau Pelaksana Teknis.Ketiga, Pasal 51 huruf (g) dan huruf (j) bahwa Perangkat Desa dilarang Ikut Serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah,” paparnya.
Selanjutnya Yudi juga berharap kepada ASN dan Kepala Desa beserta perangkat Desa untuk bersikap netral pada Pemilu 2024, demikian halnya uga kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi Pemilu 2024.
“Kepada ASN dan Kepala Desa beserta perangkat Desa untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 juga Kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi Pemilu 2024 agar pemilu ini sukses, aman dan tanpa ekses.” harap Yudi.
Sementara itu, Nurdin selaku Komisioner Divisi Penegakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, Sanksi hukum terhadap ASN dan Kepala Desa beserta Perangkat desa bilamana ada yang melakukan pelanggar kami sebagai Panwaslu akan menindak dengan tegas karena semuanya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Untuk sanksi bagi ASN dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pertama,
Pasal 490 setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan tertentu dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa
kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah).
Kedua, bisa kita naca pasal 494 bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah).” pungkasnya. (DS)






