Ketua Panwascam Tawang Gungun Gunawan, S.IP (kiri tengah) menyerahkan pisik Runningtex kepada Kepala SDN Galunggung Kota Tasikmalaya, Nana Hermawan,S.Pd., M.Pd (kanan tengah)
Tasikmalaya, Duta Priangan – Tindaklanjut dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi temuan Panwaslu terhadap kasus Runningtex di SDN Galunggung akhirnya berstatus dihentikan dari proses penelitian dan pemeriksaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan symbolis penyerahan pisik Runningtex berikut Berita Acara penyerahan oleh Panwascam Tawang Kota Tasikmalaya kepada Kepala SDN Galunggung, Nana Hermawan, S.Pd., M.Pd pada hari ini Senin (1/04/2019) diruang Kantor Kepala SDN Galunggung Kota Tasikmalaya.
Disampaikan Ketua Komisioner Panwascam Tawang, Gungun Gunawan, S.IP, “Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran temuan Nomor: 003/Kec.Tawang/13.09/III/2019 dan berita acara rapat pleno temuan Nomor: 005/Kec.Tawang/13.09/III/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa status temuan pelanggaran pemilu yang didugakan kepada Kepala SDN Galunggung dengan ini kami hentikan dari proses penelitian dan pemeriksaan di Panwascam Tawang dengan alasan tidak memenuhi unsur dalam ketentuan pasal 282 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Gungun.
“Dan berita acaranya hari kami serahkan juga telah kami tembuskan kepada Walikota Tasilmalaya, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Inspektorat Kota Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.” imbuh Gungun.
Disampaikan pula oleh anggota komisioner Panwascam lainnya, Dudu Haris Fadilah, SE dan Rijalulkhaer, bahwa secara teknis Runningtex tersebut bisa disetting oleh sembarang pihak dari jarak relatif jauh.
“Setelah kami teliti dan uji, Runningtex ini memiliki konektifitas wifi tersendiri, sehingga dengan aplikasi Powerlead Pro seseorang bisa mengutak-atik kalimat dalam alat runningtex tersebut kapan saja tanpa diketahui pihak pemiliknya,” jelas Dudu.
“Terlebih pasword atau PIN alat tersebut masih standar, jadi sangat memungkinkan pihak pemilik dalam hal ini SDN Galunggung kecolongan.” tambah Rijalulkhaer.
Sementara itu, Kepala SDN Galunggung, Nana Hermawan, S.Pd., M.Pd kepada Duta Priangan mengatakan, “Kami sangat menghargai dan berterimaksih kepada Panwaslu yang telah melaksanakan tufoksinya terkait penanganan kasus Runningtex SDN Galunggung yang akhirnya diberi status dihentikan,” ujar Nana.
“Dan itu berarti kami tidak bersalah.” pungkas Nana. (AA)