• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Juni 1, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Panwascam Tawang Hentikan Pemeriksaan Runningtex SDN Galunggung Kota Tasikmalaya

myadmin by myadmin
1 April 2019
in Hukum
0
Panwascam Tawang Hentikan Pemeriksaan Runningtex SDN Galunggung Kota Tasikmalaya
227
SHARES
370
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ketua Panwascam Tawang Gungun Gunawan, S.IP (kiri tengah) menyerahkan pisik Runningtex kepada Kepala SDN Galunggung Kota Tasikmalaya, Nana Hermawan,S.Pd., M.Pd (kanan tengah)

Tasikmalaya, Duta Priangan – Tindaklanjut dugaan pelanggaran pemilu yang menjadi temuan Panwaslu terhadap kasus Runningtex di SDN Galunggung akhirnya berstatus dihentikan dari proses penelitian dan pemeriksaan.

searah jarum jam, Rijalulkhaer (anggota komisioner Panwascam), Gungun Gunawan, S.IP (Ketua Panwascam Tawang) tengah menyerahkan Berita Acara penghentian pemeriksaan Runningtex kepada Kepala SDN Galunggung Kota Tasikmalaya, Nana Hermawan,S.Pd.,M.Pd

Hal tersebut dibuktikan dengan symbolis penyerahan pisik Runningtex berikut Berita Acara penyerahan oleh Panwascam Tawang Kota Tasikmalaya kepada Kepala SDN Galunggung, Nana Hermawan, S.Pd., M.Pd pada hari ini Senin (1/04/2019) diruang Kantor Kepala SDN Galunggung Kota Tasikmalaya.

Disampaikan Ketua Komisioner Panwascam Tawang, Gungun Gunawan, S.IP, “Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran temuan Nomor: 003/Kec.Tawang/13.09/III/2019 dan berita acara rapat pleno temuan Nomor: 005/Kec.Tawang/13.09/III/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa status temuan pelanggaran pemilu yang didugakan kepada Kepala SDN Galunggung dengan ini kami hentikan dari proses penelitian dan pemeriksaan di Panwascam Tawang dengan alasan tidak memenuhi unsur dalam ketentuan pasal 282 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Gungun.

“Dan berita acaranya hari kami serahkan juga telah kami tembuskan kepada Walikota Tasilmalaya, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Inspektorat Kota Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.” imbuh Gungun.

Disampaikan pula oleh anggota komisioner Panwascam lainnya, Dudu Haris Fadilah, SE dan Rijalulkhaer, bahwa secara teknis Runningtex tersebut bisa disetting oleh sembarang pihak dari jarak relatif jauh.

“Setelah kami teliti dan uji, Runningtex ini memiliki konektifitas wifi tersendiri, sehingga dengan aplikasi Powerlead Pro seseorang bisa mengutak-atik kalimat dalam alat runningtex tersebut kapan saja tanpa diketahui pihak pemiliknya,” jelas Dudu.

“Terlebih pasword atau PIN alat tersebut masih standar, jadi sangat memungkinkan pihak pemilik dalam hal ini SDN Galunggung kecolongan.” tambah Rijalulkhaer.

Sementara itu, Kepala SDN Galunggung, Nana Hermawan, S.Pd., M.Pd kepada Duta Priangan mengatakan, “Kami sangat menghargai dan berterimaksih kepada Panwaslu yang telah melaksanakan tufoksinya terkait penanganan kasus Runningtex SDN Galunggung yang akhirnya diberi status dihentikan,” ujar Nana.

“Dan itu berarti kami tidak bersalah.” pungkas Nana. (AA)

Tags: Kota TasikmalayaPanwascam TawangSDN Galunggung kota Tasikmalaya
Previous Post

Nyoblos Pemilu Serentak 2019 di TPS 21 Kel./Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya Berjalan Lancar, Aman dan Terkendali

Next Post

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di DAS Ciwulan Urug Kawalu Tasikmalaya

Next Post
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di DAS Ciwulan Urug Kawalu Tasikmalaya

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di DAS Ciwulan Urug Kawalu Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In