Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, akhirnya memanggil PT Adhikarya Tekhnik Perkasa, selaku kontraktor proyek pendestrian Jalan A Yani, Karawang Barat,hari ini Kamis (6/12/18) Pemanggilan dilakukan terkait pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai sesuai ketentuan.
“Ada dua kontraktor yang kami panggil, yakni pelaksana proyek pendestrian dan proyek rehab total GOR Panatayudha,” ujar Cellica sesuasi bertemu dua kontraktor tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Khusus proyek pendestrian, kata Cellica, Dinas PUPR diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kualitas kontruksinya. Sebab, dari hasil peninjuan langsung bupati, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh.
“Salah satu yang kami temukan adalah adukan semen yang tidak menyatu. Bahkan ada beberapa bagian trotoar yang telah dipasangi batu alam, di dalamnya terasa kosong saat diinjak,” kata Cellica.
Menurutnya, jika proyek tersebut tidak dibenahi dari sekarang, usianya dipastikan tidak akan lama. Diperkirakan proyek itu bakal hancur dalam tiga bulan.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemborong diminta memperhatikan kualitas pekerjaan. Jika tidak, Pemkab Karawang akan menahan untuk tidak mencairkan dana pemeliharaan yang besarnya 5% dari nilai proyek Rp 15 miliar.
Menurut Cellica, pemborong yang mengerjakan proyek tersebut mengaku menununjuk beberapa perusahaan lain untuk melaksanakan proyek tersebut. Akibatnya, ada perbedaan kualitas proyek pada masing-masing titik.
Disebutkan juga, saat ini ada 400 pekerja yang terlibat dalam proyek pendestrian tersebut. “Kami menyarankan kepada pihak kontraktor untuk mengurangi jumlah pekerja agar mudah terkontrol,” kata Cellica.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR, Acep Jamhuri menyebutkan, pihak pengawas sudah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan kontraktor. Misalnya, kualitas pasir yang di bawah standar.
“Sebelum bupati menemukan buruknya kualitas konstruksi proyek itu, pengawas kami telah beberapa kali mengingatkan pemborong untuk memperhatikan kualitas,” kata Acep.
Diakui juga, proyek pendestrian tersebut dipastikan tidak akan rampung hingga tahun anggaran 2018 berakhir. Pihak PUPR bakal menambah waktu kerja selama 50 hari dengan ketentuan kontraktornya harus membayar denda. “Jika harus selesai akhir tahun ini, tidak akan terkejar,” kata Acep Jamhuri. (Ghalls)