Tasikmalaya, Duta Priangan – Tim panwaslu berserta Satpol PP Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya bersama jajaran Pengawas Pemilu Desa (PPD), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan Polsek Cineam menurunkan APK dari wilayah desa Kecamatan Cineam ( 6/12 )
Menurut Didi Supriadi, Kasi Trantib Kecamatan Cineam, pihaknya hanya menurunkan APK yang tidak sesuai dari ketentuan. Dasarnya Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pengawasan dan teknis pelaksanaan kampanye, khususnya terkait APK.
Sebagian besar melanggar dari cara dan lokasi pemasangannya. Misalnya dipaku dipohon, dipasang di atas pohon. Dipaku dipohon bisa merusak lingkungan, tiang listrik, sementara di atas pohon selain mengganggu estetika lingkungan juga dapat membahayakan orang lain, terutama yang berada di sekitar ruas jalan dekat pasar cineam terang Didi Kamis (6/12).
Selain itu, lanjut Didi, APK dan APS yang diturunkan karena menyalahi aturanya melebihi . Menurutnya, APK terdiri dari beberapa jenis diantaranya poster, spanduk dan baliho. ( Abi )