“Panglima DPP Maung Bodas Coba Tengahi Kiprah DPC Maung Bodas Kokab Tasikmalaya Yang Gencar Suarakan Keluhan Pemblokiran Dana Nasabah”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Retensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyimpanan; penahanan. Dalam kaitan perbankan merupakan pemblokiran sejumlah nominal karena suatu perjanjian atau kontrak antara nasabah (debitur) dengan pihak perbankan (kreditur) yang dibangun pada saat akad kredit dilaksanakan sebagai jaminan angsuran kredit bersangkutan.
Nominal yang dijadikan retensi inilah yang belakangan hari mencuat menjadi aduan para debitur beberapa bank di Tasikmalaya kepada Yayasan Maung Bodas, salah satunya ditujukan kepada pihak kreditur Bank Woori Saudara (BWS).
Dalam upaya mediasi keluhan khalayak dalam hal ini nasabah bank yang merasa sangat butuh akan pencairan nominal yang dibekukan oleh bank tersebut dengan istilah retensi ini, Panglima Panji DPP Maung Bodas, Oki Siliwangi yang juga didampingi Muhammad Faizal Alfarizi selaku Pemerhati Kebijakan Publik, pada Kamis (14/2) menyambangi Bank Woori Saudara (BWS) Cabang Tasikmalaya yang diterima langsung oleh Ruly selaku Wakil Kepala Cabang BWS Tasikmalaya, turut mendampingi Kepala Cabang Pembantu BWS Singaparna, Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, Oki atas nama DPP Maung Bodas berkenan me-mediasi keluhan nasabah (debitur) BWS yang masuk melalui DPC Maung Bodas Kabupaten / Kota Tasikmalaya yang mendorong pihak BWS agar segera mencairkan nominal yang diblokir pihak bank dalam istilah retensi.
“Kedatangan kami ke Kantor Cabang BWS Tasikmalaya ini atas nama DPP Maung Bodas sebagai upaya mediasi permasalahan yang tengah diusung oleh DPC Maung Bodas dalam rangka mencari win-win solustion atas desakan masyarakat dalam hal ini nasabah BWS yang mengeluhkan pemblokiran dana retensi sejumlah 2 kali angsuran kredit nasabah bersangkutan,” ujar Oki.
Ditegaskan Oki, “Dan selain diminta hadir oleh pihak BWS sendiri, kami (Maung Bodas-red) datang sekaligus melakukan klarifikasi atas apa yang tengah diupayakan DPC Maung Bodas Kokab Tasikmalaya yang tengah gencar meyuarkan warga masyarakat (dalam hal ini nasabah BWS-red) atas tuntutannya kepada pihak BWS untuk dapat membuka pemblokiran retensi dimaksud dengan alasan yang bersangkutan tengah membutuhkan uang, dan uang dimaksud jelas-jelas itu haknya .”
“Itu pun kalau saja pihak BWS mau kami fasilitasi, kalau jawabannya tidak ya kami dari pihak DPP akan kembali meyerahkan permasalahan kepada pihak DPC.” imbuh Oki.
Sementara itu, pihak BWS dalam hal ini disampaikan langsung oleh Ruly (Wakil Kepala Cabang BWS Tasikmalaya-red) mengiyakan bahwa ada nominal yang tidak bisa dicairkan sepanjang perjanjian antara nasabah (debitur) dengan bank (kreditur) tuntas dan itu disebutnya dengan istilah retensi.
“Benar adanya, nominal yang kami tahan sebanyak 2 kali angsuran nasabah bersangkutan. Itu merupakan jaminan angsuran, dan hal itu menjadi kesepakatan yang diterakan dalam naskah perjanjian antara nasabah dengan pihak bank ketika akad kredit dilakukan,” jawab Ruly. “Dan uang itu tidak bisa kami cairkan sepajang kontrak atau perjanjian antara nasabah dengan pihak bank tuntas sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tadi,” terang Ruly sembari memperlihatkan salah satu naskah perjanjian yang dibuat oleh pihaknya dengan nasabahnya. (Abi)
Om,maaf tolong di ralat namanya cukup “YAYASAN MAUNG BODAS INDONESIA”belakangnya jangan pake “SILIWANGI”nah untuk nama saya nya “OKI SILIWANGI”PANGLIMA PANJI MAUNG BODAS”trims ya om…🖒🖒
Mantap🖒🖒
Sy mau take over
Yah kalau 2 kali angsuran di retensi ndak apa,kadang kadang ada juga yang 4 kali angsuran,ada juga tonggakan katanya,bunga berjalan,tapi itu memang sudah perjanjian mungkin,tapi tetap itu kadang kita merasa di rugikan.,cuma kita ini kan butuh kredit,jadi tak apalah,mengalah.daripada anak tidak sekolah,rumah tak ada.