Tasikmalaya, Duta Priangan – Dengan adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014 sangat jelas mengatur tentang pemerintahan Desa, yang menyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini mengandung makna bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan, yang menyangkut peranan pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa dan sebagai pendamping dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat di tingkat desa.
Didasari hal itu pula Pemerintahan Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya telah menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai kewenangannya tengah giat merealisasikan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar 100 juta rupiah untuk pembangunan GOR Desa Karangjaya degan volume pekerjaan sekitar 9 meter x 18 meter persegi.
Sekdes Karangjaya, Jajang saat ditemui Duta Priangan belum lama ini menyatakan rasa syukur dengan terealisasi pembangunan sarana GOR tersebut, karena untuk kedepannya ia menlihat akan banyak menuai manfaat.
“GOR ini sebetulnya telah kami canangkan untuk multy fungsi, bukan hanya untuk menutupi kebutuhan sarana olahraga semata, namun sarana ini pun bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan pertemuan atau acara-acara resmi kita hanya memanfaatkan Aula seadanya, namun setelah kita wujudkan GOR ini, maka selain acara resmi pemerinatahan berskala pun dapat kita selanggarakan, juga mampu mengakomodir acara kemasyarakat lainnya atau acara resepsi sesuai kebutuhan warga masyarakat,” ujar Jajang.
Masih dikatakan Jajang,“Memilih pembangunan ini kami rencanakan dalam beberapa tahapan, dan di tahun Anggaran 2019 insaalloh akan kami lanjutkan kembali,” pungkas Jajang. (Abilal)