“Redistribusi Objek Landrefrom dan Sertifikat Digital Jadi Pokok Bahasan”
Banjar, Duta Priangan – Bertempat di Aula Desa Langensari Kecamatan Langensari, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Banjar, belum lama ini usai mengelar sosialisasi dan penyuluhan kegiatan redistribusi tanah objek Landrefrom di Kota Banjar Tahun 2024.
Hadir pada acara tersebut, Camat Langensari, Jajat Sudrajat, S.Sos.,M.Si, Kepala Desa Langensari, Yanti, Kepala Kelurahan Muktisari, Asep Intan Yuliana, Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizqi, Babinsa, Bhabinkamtibma, para Bina Desa, hadirin tamu undangan lainnya serta warga masyarakat.
Dalam kegiatannya itu Kepala BPN Kota Banjar, Samsul Wijaya mengutarakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan seputar redistribusi landrefrom kepada masyarakat ini selaras dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya melaksanakan program Reforma Agraria, salah satu langkahnya yakni melaksanakan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Ditegaskan Samsul Wijaya, “Penyuluhan dalam kegiatan dimaksud adalah untuk mensisir tanah-tanah masyarakat dan bisa dibilang ‘menyisir sapujagat’ dengan sisa-sisa kekurangan yang belum tersertifikatkan,” ujarnya.
Ditandaskan Samsul, “Sebenarnya tahun ini tidak ada program redistribusi dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Kalau misalnya tanah redesi ini kami sertifikatkan dengan PTSL, tanah-tanah redisi ini tidak akan bersertifikatkan. Jadi disini kami membantu prosesur dan mengajukannya ke Kanwil supaya tanah-tanah masyarakat dimaksud bisa tersertrifikatkan,” imbuhnya.
Samsul juga menambahkan, “Melalui kegiatan ini kami sosialisasikan pula seputar sertifikat digital atau E-Sertifikat (Sertifikat Elektronik) yang cukup satu lembar saja. Serta dapat dicetak di kertas khusus cetakan Peruri, dan hanya satu kali dicetak. Dan kami paparkan bahwa sertifikat digital atau sertifikat elektronik ini aman baik secara fisik maupun untuk menghindari pemalsuan,” katanya.
“Untuk hal itu, lanjut Samsul, “Pada kesempqtan ini pula kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah tanahnya bersertifikat namun belum elektronik atau belum digital hendaknya juga bisa mengajukan ke Kantor BPN Kota Banjar untuk mengajukan alih media. kebetulan saat ini di Kota Banjar sedang mempunyai program menuju Kota Lengkap.” pungkasnya.
Sementara itu ditemui awak media, Kepala Desa Langensari, Yanti mengaku sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dari pihak BPN tersebut. Menurutnya kegiatan itu sangat bermanfaat bagi warga masyarakat yang hadir termasuk diantaranya warga Desa Langensari.
“Selain langkah-langkah atau upaya masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah terlebih yang objek tanahnya redisi atau masuk kategori program Landrefrom (Reformasi agraria-red), juga melalui kegiatan ini warga diberikan pemahaman mulai dari prosedur hingga manfaat seputar Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik, atas hal itu kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak BPN.” papar Yanti. (MH)








