Kabid. Humas Polda Jabar: “Bila Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ancamanya Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar”
Bandung, Duta Priangan – Diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP), tiga orang pemilik tambang tanah merah di Kabupaten Bogor digelandang ke Mapolda Jabar.
Tiga orang tersebut berinisial U dan RS keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, , Ss sedangkan BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari.
“Ketiga terlapor, saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambngan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media belum lama ini.
Truno mengatakan, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Adapun, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tanggerang untuk pengerjaan Jalan tol dan proyek perumahan.
“Pada Rabu 26 juni Ditreskrimsus polda jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan didapati tidak berizin,” jelasnya
Dalam, sehari penambang tersebut.mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 rutase dengan 5 alat berat serta truk ungkit (Dumtruck) dengan kapasitas beragam mulai dari 13 ton, 15 ton, hingga 20 ton.
Usaha pertambangan yang tak berizin, kata Truno melanggar pasal 67 Undang undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Pertanbangan.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (A Ich)