• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Gelandang Terduga Pengusaha Tambang Ilegal

Admin1 by Admin1
19 Juli 2019
in Hukum
0
54
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kabid. Humas Polda Jabar: “Bila Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ancamanya Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar”

Bandung, Duta Priangan –  Diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP), tiga orang pemilik tambang tanah merah di Kabupaten Bogor digelandang ke Mapolda Jabar. 

Tiga orang tersebut berinisial U dan RS keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, , Ss sedangkan BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari. 

“Ketiga terlapor, saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambngan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media belum lama ini.

Truno mengatakan, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Adapun, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tanggerang untuk pengerjaan Jalan tol dan proyek perumahan. 

“Pada Rabu 26 juni Ditreskrimsus polda jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan didapati tidak berizin,” jelasnya

Dalam, sehari penambang tersebut.mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 rutase dengan 5 alat berat serta truk ungkit (Dumtruck) dengan kapasitas beragam mulai dari 13 ton, 15 ton, hingga 20 ton. 

Usaha pertambangan yang tak berizin, kata Truno melanggar pasal 67 Undang undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Pertanbangan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (A Ich)

Tags: IUPPenambanagan IlegalPolda Jabar
Previous Post

Potensi Zakat Bisa Selesaikan Masalah Kemiskinan di Jabar

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya
Ragam Berita

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

by Admin1
28 Agustus 2026
0

Suasana Diskusi Tim Pendorong Pendirian PDAM Kota Tasikmalaya

Read more
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

27 Agustus 2026
Pengurus Ranting PGRI Se-Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik‎

Pengurus Ranting PGRI Se-Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik‎

26 Agustus 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In