Karawang, Duta Priangan – Seorang wanita muda pelaku penipuan penerimaan Tenaga Kerja (Naker) dengan sejumlah uang, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Informasi penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press releasenya yang digelar di ruang Command Center Polres Karawang, Kamis (27/07/2023).
“Pelaku kami amankan bedasarkan laporan dari korban tindak penipuan yang telah dijanjikan akan masuk kerja di salah satu perusahaan dengan membayar sejumlah uang,”sebut Kapolres.
Pelaku berinisial RR (33) meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat masuk kerja. Permintaan sejumlah uang dilakukan pelaku bukan hanya sekali, namun beberapa kali.
Hingga batas waktu yang diberitakan pelaku, ternyata korban hingga saat ini tidak juga dapat panggilan dari perusahaan,, korban menagih janji dan meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Hasil pengungkapan satreskrim disampaikan, aparat berhasil menyita sejumlah bukti diantaranya beberapa salinan bukti transfer perbankan para korban yang berjumlah sepuluh orang kepada pelaku.
Untuk mengelabui para korban pelaku kerap melakukan tes kesehatan di salah satu klinik kesehatan di Kabupaten Karawang.
Kapolres menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, apakah pelaku berafiliasi dengan perusahaan dan yayasan penyalur tenaga kerja.
“Ya, kami terus dalami apakah ada keterlibatan dengan sejumlah penyalur tenaga kerja dan perusahaan juga korban lainya,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (JS)







