Karawang, Duta Pringan – Semua tau, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, atau APBD II Karawang Tahun Anggaran 2020 untuk proyeksi pembangunan infrastrukur dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya alokasi anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang lebih yang terefocusing untuk penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) atau wabah Virus Corona.
Disaat Pemerintah sedang dipusingkan dengan kalkulasi anggaran agar pembangunan fisik tetap ada dan wabah tertanggulangi. Tetapi sungguh disayangkan jika tersiar kabar tidak sedap seputar pengerjaan proyek kontruksi jembatan yang diduga tidak tepat sasaran. Demikian hal tersebut diungkapkan Andri salah seorang pemerhati kebijakan pemerintah di kabupaten Karawang.
Menurut Andri Kurniawan pembangunan proyek jembatan di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Karawang yang merupakan program aspirasi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang itu tidak memiliki badan jalan tembus alias buntu. Sehingga dianggap banyak pihak, tujuan pembangunan jembatan tersebut asal – asalan, bukan atas dasar kebutuhan masyarakat.
“Terus terang saya merasa bingung terhadap kinerja Bidang Dinas PUPR Karawang ini. Dalam setiap realisasi pembangunan bukankah Dinas PUPR melakukan survei dan analaisis lapangan terlebih dahulu,” tanya Andri.
“Kalau kondisi jembatan dibangun pada ruas jalan buntu, lalu manfaatnya apa?. Yang namanya jembatan harus terproyeksikan untuk mempermudah akses lalu lintas masyarakat. Ya pantas saja kalau banyak pihak yang mengatakan asal – asalan dan asal jadi untuk mendapat keuntungan semata,” ungkap Andri.
Andri juga menjelaskan, “Suatu pekerjaan kontruksi yang bersumber dari uang Negara seperti APBD dan APBN memang terbagi dua, yaitu Reguler Dinas dan Pokok Pikiran (Pokir) yang dituangkan dalam aspirasi anggota legislatif. Nah kalau itu bersumber dari Pokir, pemerintah harus tegas menegur dan memberikan sanksi pada aspirator dan penyedia jasa sebagai pelaksana proyek,” desaknya.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada efek jera terhadap aspirator dan penyedia jasa. Saya sepakat, selain Bidang Jembatan Dinas PUPR Karawang menegur dan memberikan sanksi pada aspirator dan pelaksana, lembaga auditor seperti Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bila perlu Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan,” pinta Andri.
“Masalah ini sangat keterlaluan, disaat pemerintah sedang mengefisiensikan anggaran, ini malah dihambur – hamburkan untuk proyek yang tidak efektif. Penting bagi auditor dan APH untuk segera menindak lanjutinya, dan bagi Dinas PUPR Karawang, penyedia jasa seperti itu kedepannya tidak perlu lagi diberikan pekerjaan,” tandasnya.
“Kemudian, selain yang terjadi di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, saya juga mendapat informasi sekaligus kiriman photo soal proyek yang kualitasnya diduga buruk. Belum lama dibangun, tapi sudah ada salah satu kontruksinya yang lepas, dan itu berlokasi di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat,” terang Andri.
“Oleh sebab itu, saya mendesak Kepala Dinas PUPR Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Bidang Jembatan, khususnya bagian tim survei dan pengawasan. Kok bisa kecolongan, sampai ada proyek jembatan dibangun pada jalan buntu dan belum lama dibangun ada salah satu kontruksi jembatan yang rusak, padahal belum lama selesai dikerjakan,” sesalnya.
“Dan sekali lagi saya mendesak auditor bersama penegak hukum agar segera lakukan telaahan terhadap kedua proyek jembatan tersebut. Apa bila ada indikasi kerugian Negara, segera lakukan proses penyelidikan. Begitu pun dengan Dinas PUPR Karawang, kedepan mesti selektif dalam menentukan proyek Pokir anggota DPRD Karawang,” pungkas Andri.(Jhokun)