Karawang, Duta Priangan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang usai dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024 ) dihdiri oleh Pjs Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Sekda, para Asisten, Para staff Ahli, tim pakar DPRD, Para Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/ BUMD, Para Camat, Para Kabag, Para Lurah dan Kepala Desa, Perwakilan Akademisi, Para Tokoh Masyarakat, Ketua Organisasi, Media Massa cetak/ Online.

Sidang Paripurna kali ini beragenda antara lain : 1.Persetujuan dan Penetapan: A. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman; B. Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; C. Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik; D. Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan; dan E. Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon anggaran sementara TA 2025
2. Pembentukan Pansus – Pansus, antaralain: A. Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan wawasan Kebangsaan; B. Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat , Toko Swalayan dan Pusat belanja.
Dan agend ke 3 dalah Penyampaian Nota Pengantar APBD TA 2024. (JS)