Laporan Khusus Jodi Setiawan (Karawang)
Bertempat di gedung sidang, DPRD Kabupaten Karawang, Senin siang (02/11/2020) usai melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda sidang antaralain, Persetujuan dan penetapan; Perubahan SK DPRD; Pembentukan Pansus-pansus; Pengumuman Masa Reses II; dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan Sidang Paripurna DPRD tersebut, Pjs. Bupati Karawang, Forkominda Kabupaten Karawang, Kepala OPD Kabupaten Karawang dan Lurah/Camat se-kabupaten Karawang, Instansi pemerintah BUMN/BUMD,ASN dengan menggunakan aplikasi teleconfrence.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dan dilanjutkan dengan laporan Pansus oleh Sutini,A.md dan dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran oleh H. Endang Sodikin.S.Pd.I.

Ini adalah agenda detail Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin Tanggal 02 November 2020:
- Persetujuan dan penetapan:
a. Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. Raperda tentang kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021; - Perubahan SK DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020;
- Pembentukan PANSUS – PANSUS:
a. Raperda tentang pengelohan limbah terpadu;
b. Raperda tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang; - Pengumuman masa RESES II DPRD Kabupaten Karawang tahun 2020;
- Penyampaian Nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Setelah selesai pembacaan laporan – laporan , anggota DPRD Fraksi PDI.P menyampaikan catatan agar kedepannya mengundang pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui Raperda yang telah dibuat yang diperuntukan bagi yang bersangkutan, dalam hal ini pihak dinsos dan para disabilitas.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan pendapat tentang perlunya kontrol untuk penggunaan air tanah yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan –perusahaan, serta penyelusuran air sungai yang terkena limbah industri untuk ditindak lanjuti.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Ketetapan oleh Sekretrais Dewan dan penandatangan bersama Legislatif dengan Eksekutif, dan yang membacakan Nota Pengantar APBD TA 2021 dalam hal ini disampaikan langsung oleh Pjs. Bupati Karawang, dipenghujung kegiatan sidang. (*)