“Kavling No.2 SHGB Eks Startrust No14 Kini Diserobot CV Badia Yang Notabene Anaknya Sodikin (Dirut PT TPS)”
Pangandaran, Duta Priangan – Apa yang menjadi harapan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiriadianata saat menghadiri acara Silaturahmi dan Sosialisasi penjualan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sertifikat No. 7 sampai No. 14 yang digelar Aula Hotel Pamordian Pangandaran pada Jum’at Malam Tanggal 4 Bulan Juni Tahun 2021 lalu yang dipercayakan take over-nya kepada PT Trijaya Permana Sejati (PT TPS) itu dimana sikap Bupati Pangandaran kala itu (H. Jeje-red) sangat apresiasi terlebih yang diutamakan warga pribumi yang akan menuai manfaatnya.

Namun apa yang terjadi, antusiasme masyarakat yang ikut membeli dengan pembayaran bertahap sebagaimana invoice yang dikeluarkan oleh PT TPS dimana Sodikin sebagai Direktur Utamanya, hingga Tahun 2025 ini menyisakan masalah ditahap tiga pelunasan sekitar 20% dari total harga 80% sudah masuk ke kantong Sodikin hingga berita ini dilansir belum ada kejelasan, malah tidak sedikit para pembeli memilih mundur dengan meminta kembali uangnya, ada yang berhasil sampai pegang sertifikat karena memang dengan keberaniannya mengahadapi Sodikin, ada juga pembeli yang dengan penuh rasa kecewa memilih solusi mengambil jaminan tanah /kavling yang ada di belakang, dan ada juga yang bersikukuh bertahan di kavling yang sudah dibelinya tinggal nunggu sertifikat kemudian membayaran tahap 3 (20%) sebagai pelunasan sudah disiapkannya, namun apa yang terjadi, warga pembeli kavling No 2 atas nama Endang Suryana malah diratakan beko milik CV Badia dengan alasan dirapikan tanpa pemberitahuan kepada pembeli (Endang Suryana) yang sudah mengeluarkan uang sebesar 634 juta 500 ribu rupiah atas kavling tersebut, dan Endang yang merasa dirinya lemah hanya bisa mengusap dada karena merasa didzalimi orang-orang yang merasa berlimpah uang dan harta.

Duta Priangan akhirnya selaras tupoksinya sebagai insan pers dipertengahan Tahun 2024 mulai melakukan investigasi report kepada berbagai pihak terkait seputar persoalan yang membelenggu warga terutama yang uangnya sudah masuk sebagai pembeli Kavling No. 1 Blok H dan Kavling No. 2 Blok H dari dasar HGB No. 14 dimaksud sudah dibayar kepada PT TPS sekitar 80% atau sebesar 1 Miliar lebih sejak Bulan Mei Tahun 2021, dan sejak akhir Tahun 2023 warga mulai merasakan gelagat licik dari pengusaha (PT TPS) yang mengkodinir penjualan lahan Eks Startrsus HGB blok No. 7 s/d No 14 dimaksud.

Benar saja gelagat licik sejak akhir tahun 2023 pihak PT TPS yang dinakhodai Sodikin alias Ikin Prapat itu pun terjadi, dengan alasan-alasan one prestasi antara dia dengan pemilik HGB pertama, atau alasan dia (Ikin-red) tidak sanggup membeli HGB Blok 14 yang dalam site plan mereka dinamai Blok H, dan alasan tak masuk akal lainnya sehingga warga pembeli ada yang bersikukuh mempertahankan niat awalnya untuk dapat memiliki HGB kavling yang dipilihnya, ada juga yang mengalah mengambil jaminan kavling yang lokasinya di belakang, ada juga yang berhasil meraih uangnya kembali, ada pula yang berhasil mempertahankan kavlingnya karena memang atas keberaniannya melawan Ikin.

Sedangkan dia sumber Duta Priangan yang meminta advis bersikukuh dengan niat awalnya ingin membeli kavling No.1 dan No. 2 untuk ladang usaha dengan sudah menyetor uang 470 juta rupiah untuk kavling No. 1, dan 634 juta 500 ribu rupiah untuk kavling No. 2, dengan sebagaimana bunyi invoice sisa pembayaran sebagai pelunasan diantara dua kavling tersebut masing-masing 200 jutaan.

Apa yang diharap datang sertifikat, sedari jauh hari malah yang datang teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab yang diduga orang suruhan Ikin yang seolah memaksa untuk memilih kavling di bagian belakang yang menurut sumber buat apa kavling di belakang. Terlebih nilai tanah yang dibelinya ini melalui Ikin sejak Tahun 2021 dan kini Tahun 2025 tentunya sudah memiliki nilai ekonomi tinggi dengan harga jual yang sudah berlipat ganda.

“Niat saya membeli kavling di blok depan untuk usaha meski harga yang dipatok Ikin 2 juta rupiah per meter persegi saya berani bayar, dan saya percaya dikordinir oleh Sodikin dengan Badan Hukumnya PT Trijaya Permana Sejati (PT TPS) karena hal itu disosialisasikan di hadapan para pejabat negara unsur pemerintahan mulai Bupati, Aggota DPRD, Instansi Terkait, Pihak ATR/BPN, Pihak Pemilik HGB Eks Staratrus, Notaris, Kades Pananjung, Tokoh Masyarakat, dan warga masyarakat pada Jumat 6 Juni 2021 silam di Pamordian Hotel, ” ujar Endang Suryana salah seorang pembeli yang meminta advis kepada Duta Priangan.

Lanjut Endang, “Karena pertimbangan lain saya melalui Duta Priangan sebagai mediasi sudah mengalah memilih opsi kembali uang dengan konvensasi yang saling menguntungkan (win win solution), namun hingga kini kami belum mendapat kepastian kapan uang kami yang sudah masuk dikembalikan berikut konvensasinya sebagai ganti untung uangnya sejak tahun 2021 hingga hari ini Tahun 2025,” tegas Endang Suryana.
Duta Priangan yang dipimpin langsung oleh Agus Abidin, S.IP dengan kesiapannya memberikan advis no litigasi yang sudah berusaha konfirmasi kepada pihak terkait untuk mencari solusi, pertemuan (Konfirmasi) dengan Sodikin selaku Dirut PT TPS sudah ditempuh, malah Ikin menyerahkan persoalan ini cukup dibicarakan dengan pihak CV Badia yang notabene Dirutnya (Bayu) adalah anaknya sendiri.
Beberapa kali pertemuan pun sudah ditempuh, malah sudah sampai kepembicaraan pengembalian uang pembelian kavling No. 2 senilai 800 jutaan dengan sisa pembayaran 200 jutaan yang sesuai kesepakatan pembayaran tahap tiga (pelunasan) setelah sertifikat terbit, namun apa yang terjadi Kop Surat dari PT TPS Bernomor 007/TPS/IV/2025 tentang (Perihal) Pembatalan Transaksi Tanah Kavling yang dibeli warga yang dalam hal ini atas nama pemberi kuasa kepada Duta Priangan dikirimnya kepada masing-masing pembeli melalui Wasthup kedua pembeli atas nama Dayusman dan Endang Suryana. Dan hal ini dipandang Agus Abidin sebagai tindakan bodoh PT TPS, karena telah membuat keputusan sepihak.
Tindakan PT TPS maupun CV Badia dengan melayangkan surat pembatalan transaksi tersebut dianggap Agus Abidin (Pimpinan Umum Duta Priangan Pers-red) itu perbuatan mengkerdilkan Duta Priangan, padahal ketika berhadapan dengan Duta Priangan mereka memperlihatkan sikap kooperatif, ternyata lain pula dibelakang. (Samsu)