• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, September 17, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otorita

PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

Admin1 by Admin1
19 April 2025
in Otorita
0
PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak
701
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Kavling No.2 SHGB Eks Startrust No14 Kini Diserobot CV Badia Yang Notabene Anaknya Sodikin (Dirut PT TPS)”

Pangandaran, Duta Priangan – Apa yang menjadi harapan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiriadianata saat menghadiri acara Silaturahmi dan Sosialisasi penjualan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sertifikat No. 7 sampai No. 14 yang digelar Aula Hotel Pamordian Pangandaran pada Jum’at Malam Tanggal 4 Bulan Juni Tahun 2021 lalu yang dipercayakan take over-nya kepada PT Trijaya Permana Sejati (PT TPS) itu dimana sikap Bupati Pangandaran kala itu (H. Jeje-red) sangat apresiasi terlebih yang diutamakan warga pribumi yang akan menuai manfaatnya.

Tim Duta Priangan Saat Konfirmasi Dengan Dirut PT TSP, Sodikin

Namun apa yang terjadi, antusiasme masyarakat yang ikut membeli dengan pembayaran bertahap sebagaimana invoice yang dikeluarkan oleh PT TPS dimana Sodikin sebagai Direktur Utamanya, hingga Tahun 2025 ini menyisakan masalah ditahap tiga pelunasan sekitar 20% dari total harga 80% sudah masuk ke kantong Sodikin hingga berita ini dilansir belum ada kejelasan, malah tidak sedikit para pembeli memilih mundur dengan meminta kembali uangnya, ada yang berhasil sampai pegang sertifikat karena memang dengan keberaniannya mengahadapi Sodikin, ada juga pembeli yang dengan penuh rasa kecewa memilih solusi mengambil jaminan tanah /kavling yang ada di belakang, dan ada juga yang bersikukuh bertahan di kavling yang sudah dibelinya tinggal nunggu sertifikat kemudian membayaran tahap 3 (20%) sebagai pelunasan sudah disiapkannya, namun apa yang terjadi, warga pembeli kavling No 2 atas nama Endang Suryana malah diratakan beko milik CV Badia dengan alasan dirapikan tanpa pemberitahuan kepada pembeli (Endang Suryana) yang sudah mengeluarkan uang sebesar 634 juta 500 ribu rupiah atas kavling tersebut, dan Endang yang merasa dirinya lemah hanya bisa mengusap dada karena merasa didzalimi orang-orang yang merasa berlimpah uang dan harta.

Pemred Duta Priangan saat Konfirmasi kepada direksi CV Badia sekaligus membicarakan win win solution yang nampak memberikan harapan manis ternyata tindak lanjutnya nihil.

Duta Priangan akhirnya selaras tupoksinya sebagai insan pers dipertengahan Tahun 2024 mulai melakukan investigasi report kepada berbagai pihak terkait seputar persoalan yang membelenggu warga terutama yang uangnya sudah masuk sebagai pembeli Kavling No. 1 Blok H dan Kavling No. 2 Blok H dari dasar HGB No. 14 dimaksud sudah dibayar kepada PT TPS sekitar 80% atau sebesar 1 Miliar lebih sejak Bulan Mei Tahun 2021, dan sejak akhir Tahun 2023 warga mulai merasakan gelagat licik dari pengusaha (PT TPS) yang mengkodinir penjualan lahan Eks Startrsus HGB blok No. 7 s/d No 14 dimaksud.

Salah sseorang awak media Duta Priangan (Rustandi) menyaksikan langsung penyerobotan Kavling No. 2 Blok H HGB Eks Startrsus Pangandaran, padahal atas kavling ini sudah terjadi transaksi dengan warga atas nama Endang Suryana dengan uang yang dikeluarkannya 624 juta 500 ribu rupiah.

Benar saja gelagat licik sejak akhir tahun 2023 pihak PT TPS yang dinakhodai Sodikin alias Ikin Prapat itu pun terjadi, dengan alasan-alasan one prestasi antara dia dengan pemilik HGB pertama, atau alasan dia (Ikin-red) tidak sanggup membeli HGB Blok 14 yang dalam site plan mereka dinamai Blok H, dan alasan tak masuk akal lainnya sehingga warga pembeli ada yang bersikukuh mempertahankan niat awalnya untuk dapat memiliki HGB kavling yang dipilihnya, ada juga yang mengalah mengambil jaminan kavling yang lokasinya di belakang, ada juga yang berhasil meraih uangnya kembali, ada pula yang berhasil mempertahankan kavlingnya karena memang atas keberaniannya melawan Ikin.

Pemred Duta Priangan, Kamis (17/04/2025) saat menyerahkan jawaban surat Pembatalan Transaksi Kavling yang diterima oleh salah sorang direksi PT TPS yang juga selalu direksi CV Badia. (Photo: Samsu)

Sedangkan dia sumber Duta Priangan yang meminta advis bersikukuh dengan niat awalnya ingin membeli kavling No.1 dan No. 2 untuk ladang usaha dengan sudah menyetor uang 470 juta rupiah untuk kavling No. 1, dan 634 juta 500 ribu rupiah untuk kavling No. 2, dengan sebagaimana bunyi invoice sisa pembayaran sebagai pelunasan diantara dua kavling tersebut masing-masing 200 jutaan.

Ini Lahan (Kavling No. 2) Yang Dibeli Endang Suryana (Sudah Dibayar Rp. 634.500.000 Rupiah Ke PT TPS) Kini Dikuasai CV Badia. Sejak Tahun 2021 hingga kini Tahun 2025 Endang Mengeluh, Jangankan Sertifikat HGB Lahan, Dari Uang Setengah Miliar Lebih Itu Tidak Mendapat Hasil Sepeserpun.

Apa yang diharap datang sertifikat, sedari jauh hari malah yang datang teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab yang diduga orang suruhan Ikin yang seolah memaksa untuk memilih kavling di bagian belakang yang menurut sumber buat apa kavling di belakang. Terlebih nilai tanah yang dibelinya ini melalui Ikin sejak Tahun 2021 dan kini Tahun 2025 tentunya sudah memiliki nilai ekonomi tinggi dengan harga jual yang sudah berlipat ganda.

Endang Suryana (Kiri-red) , seorang karyawan swasta yang telah membayar 80% (634juta 500 Ribu Rupiah) karena waktu itu dirinya merasa percaya kepada PT TPS hingga pembayaran terkahir cash diterima Tia Herdiawati (manajemen PT TPS-red) selebihnya pembayaran melalui Bank NISP dengan rekening milik PT TPS, namun hingga kini belum ada kejelasan, malah belum ini Endang menerima surat pembatalan transaksi dari PT TPS.

“Niat saya membeli kavling di blok depan untuk usaha meski harga yang dipatok Ikin 2 juta rupiah per meter persegi saya berani bayar, dan saya percaya dikordinir oleh Sodikin dengan Badan Hukumnya PT Trijaya Permana Sejati (PT TPS) karena hal itu disosialisasikan di hadapan para pejabat negara unsur pemerintahan mulai Bupati, Aggota DPRD, Instansi Terkait, Pihak ATR/BPN, Pihak Pemilik HGB Eks Staratrus, Notaris, Kades Pananjung, Tokoh Masyarakat, dan warga masyarakat pada Jumat 6 Juni 2021 silam di Pamordian Hotel, ” ujar Endang Suryana salah seorang pembeli yang meminta advis kepada Duta Priangan.

Ini salah satu Surat Pembatalan Transaksi Tanah Kavling yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT TSP. Di klausul akhir ada kalimat jika yang bersangkutan tidak berkenan alias keberatan bisa dimusyawarahkan. Upaya musyawarah telah ditempuh jauh-jauh hari, hasilnya nihil. Hingga surat dari pihak kuasa sebagai mediator yang dilayangkan Pebruari kemarin pun tak digubrisnya.

Lanjut Endang, “Karena pertimbangan lain saya melalui Duta Priangan sebagai mediasi sudah mengalah memilih opsi kembali uang dengan konvensasi yang saling menguntungkan (win win solution), namun hingga kini kami belum mendapat kepastian kapan uang kami yang sudah masuk dikembalikan berikut konvensasinya sebagai ganti untung uangnya sejak tahun 2021 hingga hari ini Tahun 2025,” tegas Endang Suryana.

Duta Priangan yang dipimpin langsung oleh Agus Abidin, S.IP dengan kesiapannya memberikan advis no litigasi yang sudah berusaha konfirmasi kepada pihak terkait untuk mencari solusi, pertemuan (Konfirmasi) dengan Sodikin selaku Dirut PT TPS sudah ditempuh, malah Ikin menyerahkan persoalan ini cukup dibicarakan dengan pihak CV Badia yang notabene Dirutnya (Bayu) adalah anaknya sendiri.

Beberapa kali pertemuan pun sudah ditempuh, malah sudah sampai kepembicaraan pengembalian uang pembelian kavling No. 2 senilai 800 jutaan dengan sisa pembayaran 200 jutaan yang sesuai kesepakatan pembayaran tahap tiga (pelunasan) setelah sertifikat terbit, namun apa yang terjadi Kop Surat dari PT TPS Bernomor 007/TPS/IV/2025 tentang (Perihal) Pembatalan Transaksi Tanah Kavling yang dibeli warga yang dalam hal ini atas nama pemberi kuasa kepada Duta Priangan dikirimnya kepada masing-masing pembeli melalui Wasthup kedua pembeli atas nama Dayusman dan Endang Suryana. Dan hal ini dipandang Agus Abidin sebagai tindakan bodoh PT TPS, karena telah membuat keputusan sepihak.

Tindakan PT TPS maupun CV Badia dengan melayangkan surat pembatalan transaksi tersebut dianggap Agus Abidin (Pimpinan Umum Duta Priangan Pers-red) itu perbuatan mengkerdilkan Duta Priangan, padahal ketika berhadapan dengan Duta Priangan mereka memperlihatkan sikap kooperatif, ternyata lain pula dibelakang. (Samsu)

Tags: #banknisp#beritapangandaran#citraharustau#cvbadiapangandaran#kdmharuspeduli#lahaneksstartrust#pangandaran#penyerobotanlahan#pttpspangandaran
Previous Post

Halal Bi Halal 1446 Hijriyah Keluarga Besar PGRI Cabang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya

Next Post

H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M Siap Merebut Posisi F1 Periode 2025-2030 Pada Konferensi PGRI Kota Tasikmalaya Menjelang

Next Post
H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M Siap Merebut Posisi F1 Periode 2025-2030 Pada Konferensi PGRI Kota Tasikmalaya Menjelang

H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M Siap Merebut Posisi F1 Periode 2025-2030 Pada Konferensi PGRI Kota Tasikmalaya Menjelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Brigjen Sony Sonjaya Pantau Pelatihan Relawan SPPG di Tasikmalaya
Perhelatan & Peristiwa

Brigjen Sony Sonjaya Pantau Pelatihan Relawan SPPG di Tasikmalaya

by myadmin
28 April 2025
1

Tasikmalaya, Duta Priangan - Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Brigjen Sony Sonjaya, Minggu (27/04/2025)...

Read more
Melalui Konfercab, Iin Indragunawan Terpilih Sebagai Ketua PC PGRI Tawang Kota Tasikmalaya

Melalui Konfercab, Iin Indragunawan Terpilih Sebagai Ketua PC PGRI Tawang Kota Tasikmalaya

29 Agustus 2025
Kadisdik Buka Resmi Workshop Depth Learning Kepala SD Se Wilayah Eks UPT Disdik Kota Taikmalaya Wilayah Barat

Kadisdik Buka Resmi Workshop Depth Learning Kepala SD Se Wilayah Eks UPT Disdik Kota Taikmalaya Wilayah Barat

28 Agustus 2025
Titipan Gelap 11,1 Miliar di Tengah Malam, Dalih SOP Omon Kosong Kuatkan Dugaan Adanya Skandal di Bank BJB Karawang

Titipan Gelap 11,1 Miliar di Tengah Malam, Dalih SOP Omon Kosong Kuatkan Dugaan Adanya Skandal di Bank BJB Karawang

5 September 2025
Harlah Japati Ke-11 Gelar Santuanan dan Tablig Akbar Bertema Welas Asih Modal Dasar Pengentasan Kemiskinan

Harlah Japati Ke-11 Gelar Santuanan dan Tablig Akbar Bertema Welas Asih Modal Dasar Pengentasan Kemiskinan

23 Agustus 2025

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In