• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Juni 11, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Telaah Kritis Terhadap ‘Feeling in Justice’

myadmin by myadmin
21 November 2018
in Hukum
0
40
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Menarik untuk menyimak berbagai fenomena sosial yang berimplikasi pada masalah hukum. Penelaahan masalah – masalah aktual dalam kehidupan empirik sesungguhnya satu faktor dengan faktor lainnya akan sangat terkait. Tidak ada faktor tunggal dan tidak ada alasan tunggal kenapa seseorang atau sekelompok orang berbuat hal – hal yang melanggar norma, kesepakatan atau bahkan peraturan perundang – undangan. Satu sama lain biasanya saling terkait yang akhirlah membuahkan “alasan” kenapa seseorang berbuat sesuatu.

Sejatinya hukum lahir untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa keadilan. Jika rasa keadilan tidak didapatkan, maka ia akan menafsirkan hukum menurut persepsinya. Meskipun bicara soal keadilan itu menjadi relatif, misalnya ada 2 orang yang berperkara lalu masuk ke pengadilan, maka orang yang “merasa dimenangkan” oleh pengadilan akan beraggapan bahwa sistem peradilan “sudah adil”. Tetapi kalau kita melihat dari perspektif orang yang “merasa dikalahkan” oleh pengadilan, maka ia akan beranggapan bahwa sistem peradilan yang ia jalani adalah “tidak adil”. Jadi tafsir keadilan sesungguhnya akan melekat di pemegang otoritas, dalam hal itu tentu Hakin yang memiliki otoritas untuk memutus suatu pokok perkara di pengadilan.

Persoalan kemudian akan berkembang terhadap beberapa persoalan lain saat “rasa keadilan” sudah sulit didapatkan, atau merasa ada fenomena – fenomena yang menurut pandangannya dianggap tidak adil. Inilah akar persoalan dewasa ini dimanapun adanya. Jadi perasaan adanya ketidakadilan atau merasa diperlakukan tidak adil atau yang biasa disebut feeling in justice ini, merupakan akar persoalan hukum yang harus dijawab dan dijelaskan secara rinci. Jika feeling in justice “dianggap” tidak didapatkan, maka bisa melahirkan banyak persoalan baru.

Persoalannya bagaimana agar setiap orang merasa diperlakukan dengan adil ? atau bagaimana setiap orang bisa merasakan mendapatkan keadilan ? Aparat penegak hukum tentu punya aturan, prosedur atau SOP dalam menangani suatu perkara/ kasus. Lalu merujuk pada aturan yang dimiliki akhirnya memutuskan suatu perkara dengan keputusan “A” misalnya. Kemudian keputusan “A” tersebut tidak adil oleh pihak lain misalnya, maka sebaiknya keputusan “A” itu dijelaskan ke publik secara benar dengan argumen logik dan sistematika penyampaian yang mudah dicerna. Membangun semangat dialog atau musyawarah yang merupakan ciri khas dalam kehidupan berbangsa perlu dikedepankan dengan keterampilan komunikasi publik yang baik.

Hal ini tentu mengikat semua pihak untuk selalu mengembangkan budaya dialog yang sehat, yaitu budaya dialog yang saling menghargai, santun dan penuh kejujuran. Dasarnya itikad untuk menemukan kebenaran, bukan kebencian dengan cara yang kurang baik. Inilah warisan leluhur yang baik tentang musyawarah perlu terus dibudayakan dalam kehidupan sehari – hari.  (*/AA)

Tags: Ir.Dede Farhan Aulawi SE.MMKomisioner Kompolnas RI
Previous Post

Aep Ramdan Hidayat Menang Telak Atas Rival Tunggalnya Pada Pilkades Payungsari Panumbangan Ciamis

Next Post

Bangunan SDN 1 Mekarsari - Cimerak - Pangandaran Mengenaskan

Next Post
Bangunan SDN 1 Mekarsari – Cimerak – Pangandaran Mengenaskan

Bangunan SDN 1 Mekarsari - Cimerak - Pangandaran Mengenaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In