• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 10, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

THR Buruh Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

myadmin by myadmin
19 Mei 2019
in Ragam Berita
0
THR Buruh Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
29
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, Duta Priangan – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan himbauan agar seluruh pengusaha di Jabar bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

“Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja),” ujar Iwa saat ditemui wartawan dalam sebuah kesempatan belum lama ini.

THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi,” ujarnya.

Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman. “Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik,” paparnya. (bstm)

Tags: Iwa KarniwaSekda JabarTHR Lebaran
Previous Post

Bupati Tasikmalaya Apresiasi Silaturahmi Kebangsaan Sekaligus Teken MoU Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Next Post

Kadisdik Kota Tasikmalaya Ambil Sumpah Jabatan Dalam Pengukuhan Kepala Sekolah dan Jafung Guru

Next Post
Kadisdik Kota Tasikmalaya Ambil Sumpah Jabatan Dalam Pengukuhan Kepala Sekolah dan Jafung Guru

Kadisdik Kota Tasikmalaya Ambil Sumpah Jabatan Dalam Pengukuhan Kepala Sekolah dan Jafung Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In