• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Oktober 4, 2023
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otorita

Wasdal BTS di Kabupaten Tasikmalaya Patut Dipertanyakan

myadmin by myadmin
12 Mei 2020
in Otorita
3
Wasdal BTS di Kabupaten Tasikmalaya Patut Dipertanyakan
1.2k
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh: Jajang Irwan Sahara, SH

Menjamurnya Base Tranciver Station (BTS) atau yang lebih kita kenal dengan Menara / Tower Telekomunikasi di Indonesia kian hari kian “menghutan”, pesat laju pertumbuhannya bisa jadi mengalahkan perkembangan pohon besar nan rindang penghasil oksigen dijalanan. Berbagai peraturan yang menjadi payung hukum telah diterbitkan, mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur bahkan Peraturan Walikota dan Bupati.

Namun regulasi yang ada sepertinya belum mampu untuk mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi tersebut, dikarenakan ranah implementasi aturan akan bergantung pada tinggi rendah keseriusan pemerintah beserta sumberdaya manusia yang ada di tatanan pemerintahan itu sendiri.

Khususnya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya keberadaan menara telekomunikasi ini kerap menimbulkan polemik serta permasalahan ditengah-tengah masyarakat, permasalahan yang paling mencolok adalah permasalahan dari segi perijinannya.

Instrumen pengawasan dan pengendalian (wasdal) berupa regulasi belum sepenuhnya menjadi pedoman, baik oleh perusahaan-penyedia jasa telekomunikasi yang berkepentingan maupun oleh pemerintah itu sendiri, terutama pemerintah daerah kabupaten/kota yang memang sebenarnya sebagai pemegang kendali penegakan aturan yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di daerah.

Dalam mensikapi permasalahan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Grakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI ) DPD Kabupaten Tasikmalaya telah beberapa kali memberitahukan kepada pemerintah terkait temuan adanya menara telekomunikasi ilegal, tapi pemerintah daerah yang sebenarnya memiliki instrumen khusus sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), sebut saja SATPOL PP, tidak difungsikan dengan baik sebagimana mestinya. Mereka seolah tak berdaya melihat fenomena pelanggaran terhadap peraturan yang massive terjadi.

Entah apa yang menyumpal mulut, membelenggu kaki serta tangan mereka, sehingga berbagai pelanggaran yang nyata hanya mampu mereka tonton oleh mata dan kepalanya sendiri, tanpa bisa berbuat banyak, lalu untuk apa pajak masyarakat menggaji mereka bila tidak difungsikasn secara optimal.

Selanjutnya dengan hal tersebut terkait bangunan menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Tasikmalaya, antaralain di Kampung Sangegeng RT 05 RW 06 Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, dan di Kampung Sindanggalih RT 012 RW 002 Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, BTS tersebut terindikasi belum mengantongi izin, sedangkan bangunan tersebut sudah berdiri hampir dua Tahun.

Terkait hal itu kami LSM-GMBI sebagai elemen masyarakat kami terpaksa ikut terlibat karna menyangkut equality before the law atau kesamaan hak dimata hukum dan juga rasa keadilan di masyarakat jangan sampai terkesan tebang pilih.

Terutama dalam proses penerbitan izin sebuah usaha yang menyangkut lingkungan hidup. “Agar taat prosedur, syarat, dan kewajiban dengan terbuka kepada public”.

Banyak lagi pertanyaan lain, sehingga suatu kewajaran apabila yang akhirnya pemikiran masyarakat mengarah pada prasangka buruk/negatif tentang dugaan adanya oknum-oknum dari pihak pemerintah, terutama dikalangan stakeholder yang berhubungan dengan proses penerbitan perijinan apabila pemerintah tidak kunjung memperlihatkan ketegasan dalam penegakan aturan. Perubahan paradigma masyarakat akan sangat mudah berubah, dari pandangan negatif menjadi positif, apabila pemerintah dapat menunjukan ketegasannya, terutama kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Pemerintah pun dapat tetap menjaga kewibawannya dimata masyarakat, apabila dapat berlaku adil dalam penegakan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Penulis adalah Praktisi Advokat/Aktivis LSM-GMBI Kabupaten Tasikmalaya.

Tags: BTS IlegalBTS TakberijinIjin Membangun BTSMenara TelekomunikasiTower Seluler
Previous Post

Garut Berduka, Sekda Deni Meninggal Dunia

Next Post

Proses Pendaftaran Sampai Seleksi Siswa Baru SMK/SMK di Jabar Dilaksanakan Daring

Next Post
Proses Pendaftaran Sampai Seleksi Siswa  Baru SMK/SMK di Jabar Dilaksanakan Daring

Proses Pendaftaran Sampai Seleksi Siswa Baru SMK/SMK di Jabar Dilaksanakan Daring

Comments 3

  1. eddobimbim@gmail.com says:
    3 tahun ago

    eddobimbim@gmail.com

    Balas
  2. Asep kurniawan says:
    3 tahun ago

    Tanyakeun atuh ulah carixing wae

    Balas
  3. Asep Suwarno says:
    3 tahun ago

    Bila suatu pekerjaan blm ada izin operasi nya baik nya di tutup atau di Segel
    Ter lebih pekerja nya di Stop

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023
Otorita

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023

by Admin1
24 Agustus 2023
0

Tanggal 14 September tahun ini Karawang merayakan hari jadinya yang ke 390 tahun. Terkait hal itu Pemerintah Kabuoaten Karawang telah...

Read more
H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

12 September 2023
LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

17 September 2023
Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

13 September 2023
Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

15 September 2023

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In