• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Proses Pendaftaran Sampai Seleksi Siswa Baru SMK/SMK di Jabar Dilaksanakan Daring

myadmin by myadmin
13 Mei 2020
in Pendidikan
0
Proses Pendaftaran Sampai Seleksi Siswa  Baru SMK/SMK di Jabar Dilaksanakan Daring
32
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Dewi: “Untuk SMK Tidak Diberlakukan Zonasi”

Bandung, Duta Priangan – Upaya pemerintah memutus mata rantai penularan virus corona masih gencar dilakukan, social distancing, phisical distancing menjadi langkah efektif menekan penyebaran virus yang dinyatakan hingga kini masih berstatus pandemi. Atas pertimbangan itu pula, Dinas Pendidikan Jabar dalam melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga seleksi peserta Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (online).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar dalam melaksanakan PPDB tahun ini. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, hingga sosialiasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik.

“Tahun ini kita sedang menjalani pandemi Covid-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring,” kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/05/20).

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Dewi mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur pada PPDB SMA yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal 5 persen. 

“Sementara untuk SMK hanya tiga. Jadi prestasi, kemudian afirmasi, dan perpindahan. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik. Untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan daripada siswa,” ucapnya.

Menurut Dewi, ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan yang akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua yakni jalur zonasi yang akan dibuka pada 25 Juni-1 Juli 2020. 

“Tentu dari sekarang tanggal 11 (Mei 2020) sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksanaan PPDB,” katanya. 

Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar.

Guna PPDB berjalan optimal, Dewi mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, kata ia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar Tahun 2020/2021. 

“Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal,” ucapnya. 

“Kemarin kita melakukan rapat virtual Disdik Jabar dan Disdik se-Jabar bahwa PPDB 2020/2021 akan sukses ketika kita berkeja sama dan berkolaborasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” imbuhnya. 

Dewi menegaskan, pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem,” pungkasnya. (*/jgr)

Tags: PPDB 2020Seleksi PesertaSMK/SMA
Previous Post

Wasdal BTS di Kabupaten Tasikmalaya Patut Dipertanyakan

Next Post

Heri:”Distribusi Bansos Covid-19 di Kota Tasikmalaya Carut Marut”

Next Post
Heri:”Distribusi Bansos Covid-19 di Kota Tasikmalaya Carut Marut”

Heri:"Distribusi Bansos Covid-19 di Kota Tasikmalaya Carut Marut"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In