Tasikmalaya, Duta Priangan – Sebelumnya, aksi massa PUK KSPSI Wiriacakra menyegel bangunan eks Mess PT. Wiriacakra dan Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Tasikmalaya juga menuntut BPN menertibkan dugaan pelanggaran HGU Sertifikat No.1 yang masih terus berproduksi itu masih menyisakan buntut, dimana aksi keukeuh menuntut pihak BPN Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak yang menurut mereka (aktivis Pangajar-red) hingga kini belum ada realisasi atas tuntutannya itu.
Sabtu kemarin, (24/10/2020) Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Tasikmalaya kembali menggelar rapat konsolidasi kordinator petani dari enam desa di Wilayah Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam yang dihadiri ratusan kordinator petani untuk mempersiapkan aksi lanjutan.
Divisi Kordinator Pengerahan Massa Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Yadi menyampaikan, “Ada apa dgn BPN?, aturan sudah jelas dimana PP No. 40 Tahun 1996 Pasal 18, Permen No.7 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 dan 2, Perpes No. 48 Tahun 2020, kemudian Surat Perintah Penertiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. S/1376/593.4/Huk/2020 kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya pertanggal 24 September 2020 di tambah gejolak konflik tuntutan massa aksi belum lama ini dilokasi perkebunan masih belum ditanggapi serius oleh pihak BPN Kabupaten Tasikmalaya,” tutur Yadi.
“Atas itu, kami gelar kembali rapat kordinasi yang membuahkan kesepakatan rapat yakni memberi waktu dan ultimatum kepada pihak BPN Kabupaten Tasikmalaya, jika dalam 20 Hari BPN Tak kunjung bertindak menertibkan Perusahaan Perkebunan Kahuripan PT. Wiriacakra di Sertifikat No.1 terhitung sejak aksi massa pada Hari Rabu 21 Oktober 2020, Maka seluruh elemen pergerakan Petani Pangajar dan eks Karyawan Wiriacakra akan bahu membahu mengkonsolidasikan kekuatan penuh untuk aksi kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya sampai pihak BPN menegakan aturan yang ada,” tutup Yadi. (Abi)