• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Gelandang Terduga Pengusaha Tambang Ilegal

Admin1 by Admin1
19 Juli 2019
in Hukum
0
54
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kabid. Humas Polda Jabar: “Bila Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ancamanya Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar”

Bandung, Duta Priangan –  Diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP), tiga orang pemilik tambang tanah merah di Kabupaten Bogor digelandang ke Mapolda Jabar. 

Tiga orang tersebut berinisial U dan RS keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, , Ss sedangkan BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari. 

“Ketiga terlapor, saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambngan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media belum lama ini.

Truno mengatakan, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Adapun, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tanggerang untuk pengerjaan Jalan tol dan proyek perumahan. 

“Pada Rabu 26 juni Ditreskrimsus polda jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan didapati tidak berizin,” jelasnya

Dalam, sehari penambang tersebut.mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 rutase dengan 5 alat berat serta truk ungkit (Dumtruck) dengan kapasitas beragam mulai dari 13 ton, 15 ton, hingga 20 ton. 

Usaha pertambangan yang tak berizin, kata Truno melanggar pasal 67 Undang undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Pertanbangan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (A Ich)

Tags: IUPPenambanagan IlegalPolda Jabar
Previous Post

Potensi Zakat Bisa Selesaikan Masalah Kemiskinan di Jabar

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Aktivis Exponen 96 Tasikmalaya, Dadi Abidarda Angkat Bicara Atas Hilangnya Fasum di Jalan Cibodas – Nusawangi Cisayong
Ragam Berita

Aktivis Exponen 96 Tasikmalaya, Dadi Abidarda Angkat Bicara Atas Hilangnya Fasum di Jalan Cibodas – Nusawangi Cisayong

by Admin1
26 September 2026
0

"Pihak Kecamatan dan BPP Setempat Mengaku Tak Pernah Diajak Musyawarah, Izin Pihak UPTD PU Setempat Patut Dipertanyakan, Kades Mekarwangi Bungkam"...

Read more
Wakil Walikota Tasikmalaya, Ketua SSB Jabar Sepenuh Hati Apresiasi Acara Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

Wakil Walikota Tasikmalaya, Ketua SSB Jabar Sepenuh Hati Apresiasi Acara Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

23 September 2026
HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

13 Oktober 2026
Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

4 Oktober 2026
Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

17 Oktober 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In