• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Mei 2, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Gelandang Terduga Pengusaha Tambang Ilegal

Admin1 by Admin1
19 Juli 2019
in Hukum
0
52
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kabid. Humas Polda Jabar: “Bila Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Ancamanya Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar”

Bandung, Duta Priangan –  Diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambagan (IUP), tiga orang pemilik tambang tanah merah di Kabupaten Bogor digelandang ke Mapolda Jabar. 

Tiga orang tersebut berinisial U dan RS keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, , Ss sedangkan BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari. 

“Ketiga terlapor, saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambngan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media belum lama ini.

Truno mengatakan, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. Adapun, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tanggerang untuk pengerjaan Jalan tol dan proyek perumahan. 

“Pada Rabu 26 juni Ditreskrimsus polda jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan didapati tidak berizin,” jelasnya

Dalam, sehari penambang tersebut.mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 rutase dengan 5 alat berat serta truk ungkit (Dumtruck) dengan kapasitas beragam mulai dari 13 ton, 15 ton, hingga 20 ton. 

Usaha pertambangan yang tak berizin, kata Truno melanggar pasal 67 Undang undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Pertanbangan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (A Ich)

Tags: IUPPenambanagan IlegalPolda Jabar
Previous Post

Potensi Zakat Bisa Selesaikan Masalah Kemiskinan di Jabar

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Next Post

DPRD Jabar Angkat Bicara Soal Rencana Pemprov Tutup BUMD Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

2 April 2026
MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

15 April 2026
Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

2 April 2026
Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

2 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In