• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 25, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Iman Darusman: “BPN Harus Tutup Perusahaan Tanpa HGU”

Admin1 by Admin1
1 Oktober 2020
in Sosial Politik
0
Iman Darusman: “BPN Harus Tutup Perusahaan Tanpa HGU”
180
SHARES
346
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Tasikmalaya merupakan sebuah organisasi petani pejuang yang memiliki seribu petani binaan dibawah komando Iman Darusman, S.Sy. dimana organisasinya itu kini tengah santer menyikapi terbitnya Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berisi perintah penertiban perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yakni penertiban Perkebunan Kahuripan Sertifikat No.1 Desa Nagaratengah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Surat dimaksud Iman bernomor : S/1376/593.4/huk/2020 pertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Tasikmalaya.

Disampaikan Iman, “Kami Serikat Petani Gunung Pangajar mendesak agar Pemda tak berleha-leha dalam berkordinasi dengan BPN dan APH (Aparat Penegak Hukum-red) yang mendapat tembusan surat tersebut segera bertindak melakukan penertiban perusahaan perkebunan tanpa HGU. Jika tidak ditindak artinya BPN Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan printah kepala daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

“Perusahaan Perkebunan Kahuripan di Sertifikat No.1 Desa Nagaratengah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP, dan pasca diterbitkannya surat dari Pemda dimaksud perusahaan itu masih beroperasi”, tandas Iman.

Lanjut Iman, “Hukum tak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, giliran rakyat menebang satu pohon karet sajah pasti langsung dipidanakan padahal perusahaan yang HGU nya telah hapus seharusnya mengosongkan aset pohon diatas tanah negara tersebut sesuai UUPA No.5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 dan permen No.7 tahun 2017 dan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong kepada negara, Karena itu jika dalam waktu 30 hari BPN tidak bertindak menegakan aturan yang ada, sesuai perintah pemda dan perusahaan perkebunan tersebut masih terus berproduksi maka itu artinya ketidak adilan bagi rakyat, tanah negara sengaja dibiarkan terus dikuasai segelintir orang korporasi meski tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan kami rakyat biasa dikesampingkan padahal tanah negara tersebut memeiliki fungsi sosial sesuai amanat perundangannya dan sudah saatnya tanah negara eks HGU di kelola rakyat lewat reforma agraria sejati,” imbuh Iman.

“Jika BPN dan seluruh APH tak bergeming dengan surat pemda tersebut, maka Pemda dan BPN harus bertanggung jawab jika akhirnya rakyat sendiri yang membabat seluruh pohon yang ada di atas tanah negara dengan sertipikat No. 1 tersebut dan kami akan kerahkan seluruh anggota petani Pangajar untuk mendatangi Pemda dan BPN guna meminta pertangungjawabannya.” pungkas Iman. (red)

Tags: Iman DarusmanSerikat petani gunung pangajar
Previous Post

Raperda APBD Perubahan Kabupaten Karawang TA 2020 Diparipurnakan

Next Post

Tanah Bergeser, 18 Kepala Keluarga Di Sodonghilir Tasikmalaya Terpaksa Diungsikan

Next Post
Tanah Bergeser, 18 Kepala Keluarga Di Sodonghilir Tasikmalaya Terpaksa Diungsikan

Tanah Bergeser, 18 Kepala Keluarga Di Sodonghilir Tasikmalaya Terpaksa Diungsikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

30 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In