Tasikmalaya, Duta Priangan – Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Tasikmalaya merupakan sebuah organisasi petani pejuang yang memiliki seribu petani binaan dibawah komando Iman Darusman, S.Sy. dimana organisasinya itu kini tengah santer menyikapi terbitnya Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berisi perintah penertiban perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yakni penertiban Perkebunan Kahuripan Sertifikat No.1 Desa Nagaratengah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Surat dimaksud Iman bernomor : S/1376/593.4/huk/2020 pertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Tasikmalaya.
Disampaikan Iman, “Kami Serikat Petani Gunung Pangajar mendesak agar Pemda tak berleha-leha dalam berkordinasi dengan BPN dan APH (Aparat Penegak Hukum-red) yang mendapat tembusan surat tersebut segera bertindak melakukan penertiban perusahaan perkebunan tanpa HGU. Jika tidak ditindak artinya BPN Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan printah kepala daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
“Perusahaan Perkebunan Kahuripan di Sertifikat No.1 Desa Nagaratengah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP, dan pasca diterbitkannya surat dari Pemda dimaksud perusahaan itu masih beroperasi”, tandas Iman.
Lanjut Iman, “Hukum tak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, giliran rakyat menebang satu pohon karet sajah pasti langsung dipidanakan padahal perusahaan yang HGU nya telah hapus seharusnya mengosongkan aset pohon diatas tanah negara tersebut sesuai UUPA No.5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 dan permen No.7 tahun 2017 dan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong kepada negara, Karena itu jika dalam waktu 30 hari BPN tidak bertindak menegakan aturan yang ada, sesuai perintah pemda dan perusahaan perkebunan tersebut masih terus berproduksi maka itu artinya ketidak adilan bagi rakyat, tanah negara sengaja dibiarkan terus dikuasai segelintir orang korporasi meski tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan kami rakyat biasa dikesampingkan padahal tanah negara tersebut memeiliki fungsi sosial sesuai amanat perundangannya dan sudah saatnya tanah negara eks HGU di kelola rakyat lewat reforma agraria sejati,” imbuh Iman.
“Jika BPN dan seluruh APH tak bergeming dengan surat pemda tersebut, maka Pemda dan BPN harus bertanggung jawab jika akhirnya rakyat sendiri yang membabat seluruh pohon yang ada di atas tanah negara dengan sertipikat No. 1 tersebut dan kami akan kerahkan seluruh anggota petani Pangajar untuk mendatangi Pemda dan BPN guna meminta pertangungjawabannya.” pungkas Iman. (red)