Tasikmalaya, Duta Priangan – Keseriusan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dalam hal meminimalisir persoalan klasik yang selalu muncul dalam tata kelola BOS Reguler di sekolah terutama hal pelaporan, seiring kewajiban stake holder dalam hal mensosialisasikan setiap kebijakan yang muncul. Maka pihak Disdik Kota Santri ini secara marathon tengah gencar mensosialisasikan sekaligus memberikan bimbingan teknis seputar Permendikbud No. 3 Tahun 2019 juga Surat Edaran Mendagri Nomor 9771-7791 Tahun 2018 (untuk SD/SMP) kepada para Kepala SD, Bendahara BOS SD, dan Operator BOS SD baik sekolah dasar negeri maupun swasta di Wilayah Selatan (Kec. Kawalu dan Kec. Tamansari) yang usai dilaksanakan di SDN 1 Kawalu Jl. Cibeuti No. 45 Kawalu Kota Tasikmalaya.
Diantara beberapa nara sumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut, tampil selaku pemateri Kabid Pembina Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Asep Sudrajat, S.Pd.,M.Ak yang berkolaborasi dengan pemateri dari Inspektorat Kota Tasikmalaya dalam hal ini Irban I, Gojali Rahman, M.Ak.
Diawal pemaparannya Asud (sapaan akrab Asep Sudrajat-red) menggaris bawahi seputar penguatan tentang fungsi manajerial kepala sekolah. Dimana kepala sekolah kini harus benar-benar lebih memahami penatausahaan BOS yang dikelolanya, baik dari sisi regulasi, aplikasi, implementasi dan pelaporan sebagai pertanggungjawabannya.
Asud juga menyinggung tentang pointer penting yang menjadi pembeda dari pada Juknis BOS sebelumnya, antaralain; Tidak adanya honor pelaporan BOS Reguler, Pengadaan buku Max. 20% diprioritaskan untuk pemenuhan buku teks utama dengan ratio 1 anak 1 buku, Pembayaran honor khusus sekolah swasta max. 15% (Sebelumnya diperbolehkan hingga 50%), Penerimaan nominal BOS Reguler mutlak diambil dari Dapodik sekolah bersangkutan per Tanggal 31 Januari 2019 (Kalaulah ada perubahan berikut RKAS itu pun akan diakumulasikan per 31 Oktober 2019), dan harus paham betul bahwa Pedoman atau Juknis BOS Reguler tahun ini berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 yang juga berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 971-7791 (untuk.SD/SMP).
Berita Terkait: https://dutapriangan.co.id/roadshow-disdik-kota-tasikmalaya-gencar-sosialisasikan-dan-bimtek-juknis-bos-sd-tahun-2019-di-wilayah-selatan/
Kabid PGTK Asep Sudrajat juga koleganya, Irban I Gojali Rahman, dalam kegiatan tersebut lebih meluangkan waktu untuk menghidupkan suasana dengan methode interaktif, membuka kesempatan bagi para peserta untuk bertanya seputar kebijakan pengelolaan juga seputar teknis pelaporan BOS Reguler dimaksud.
Sementara itu, Deni salah seorang pelaksana penerima pelaporan BOS Reguler pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dihadapan peserta bimtek lebih fokus mengenalkan secara teknis aplikasi sebagaimana diamantkan dalam Permendikbud No. 3/2019 yang juga mengacu kepada SE Mendagri No: 971-7791/2018 dimana didalamnya terdapat format-format yang harus dikuasai pengelola BOS dalam hal ini pihak sekolah bersangkutan mulai dari format RKAS, format buku kas umum, buku pembantu Kas BOS, buku pembantu pajak, buku pembantu bank, format SK dan berbagai format surat pernyataan, bahkan format rekapitulasi pembelian barang/aset bersumber dana BOS pun dikupasnya. (AA)