Tasikmalaya, Duta Priangan – Didasari berbagai pertimbangan yang muaranya adalah upaya pemerintah guna meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, disamping langkah pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler agar lebih tepat sasaran disamping memperhatikan Juknis BOS sebelumnya dipandang masih banyak kelemahan yang juga harus mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri No: 971-7791 Tahun 2018 (untuk SD dan SMP), No: 971-7790 Tahun 2018 tentang penatausahaan Dana BOS Tahun 2019/2020 yang harus menjadi acuan, maka terbitlah Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Tahun 2019 yang harus segera disosialisasikan Kepada para kepala sekolah negeri/ swasta diberbagai jenjang pendidikan. Hal ini pula yang mendasari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melakukan roadshow Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Tahun 2019.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2019/04/20190413_090127-1024x576.jpg)
Demikian persis disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dra. Euis Carliati, sebagai pembuka pemaparan materi sosialisasi dan bimtek dihadapan para peserta Bimtek BOS SD yang dilaksanakan di SDN 1 Kawalu Jl. Cibeuti No. 45 Kawalu Kota Tasilmalaya, Sabtu (13/04/2019).
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2019/04/20190413_090104-1024x576.jpg)
Hadir pada kegiatan tersebut yang juga bertindak selaku pemateri bimtek, Kabid PGTK Asep Sudrajat, S.Pd., M.Ak, Kasi Kurikulum SD H. Dedi Suryadi, S.Pd., M.Pd, Irban I pada Inspektorat Kota Tasikmalaya, Gojali Rahman, M.Ak, Kasubag Keuangan, Nofik Taufik M, SE, beserta Tim Penerima Laporan BOS Reguler pd Disdik Kota Tasikmalaya dan para peserta Bimtek yang terdiri dari Kepala SD, Bendahara, dan para Operator BOS SD dilingkup Wilayah Kecamatan Kawalu dan Kecamatan Tamansari.
Berita Terkait:https://dutapriangan.co.id/h-dedi-suryadi-kupas-4p-1d-terkait-monev-bos-reguler/
Lebih lanjut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dra. Euis Carliati memaparkan materi yang diambil dari regulasi Juknis BOS Reguler Tahun 2019 diantaranya 10 Komponen yang dapat dibiayai BOS Reguler SD diantaranya; Pengembangan Perpustakaan; PPDB; KBM dan Ekstrakulikuler; Kegiatan Evaluasi dari KBM dan Evaluasi; Pengembangan Keprofesionalan GTK serta Pengembangan Manajemen Sekolah; Langganan Daya dan Jasa; Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; Pembayaran Honor; dan Pembelian/Perawatan alat multy media Pembelajaran. (AA)
Comments 5