Karawang, Duta Pringan – Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H.,M.H atau yang akrab disapa Askun belakangan ini mempertanyakan urgensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang memamerkan 101 Miliar Rupiah lebih duit deviden PD Petrogas Persada yang dianggap sebagai uang sitaan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Giovanni Bintang Raharjo.
Awalnya Askun mengira jika tumpukan uang tersebut sejumlah 7,1 miliar rupiah lebih yang diduga telah dikorupsi tersangka dari pengambilan kas Petrogas yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun setelah ia menyimak beberapa lansiran media ternyata tumpukan uang tersebut diperkirakan 101miliar rupiah.
Ditegaskan Askun, “Ya, urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu. Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi deviden Petrogas yang disita,” tutur Askun kepada beberapa awak media sambil memperlihatkan mimik ketidakfahamannya.
Karena, menurut dia, jika tujuannya untuk mengantisipasi kas atau deviden Petrogas dikorupsi lagi, maka pihak Kejaksaan cukup meminta pihak bank melalui pemda untuk memblokir rekening bank kas Petrogas.
“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi?, saya juga tidak paham. Yang pasti jika tumpukan uang tersebut sitaan deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” tandasnya.
“Apa sih coba tujuannya?, apakah Kejaksaan sedang memberikan sinyal bakal ada tersangka lain atau bagaimana?. Saya pribadi juga belum tahu apa yang menjadi tujuan Kejaksaan memamerkan tumpukan uang tersebut,” imbuhnya.
Paparnya lagi, bahwa dugaan korupsi Petrogas ini sudah bukan lagi tahap penyelidikan. Melainkan tahap penyidikan karena sudah adanya penetapan tersangka.
Ia juga menegaskan, jika perkaranya seperti ini (Pencairan kas Petrogas yang tidak disertai RKAP sah-red), maka tersangka seharusnya lebih dari satu orang. Mengingat seorang Plt Dirut Petrogas tidak mungkin bisa mencairkan uang sendiri.
“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri seorang Giovanni. Saya pribadi yakin pasti ada tersangka lain, jika dugaan korupsi ini benar-benar mau dibongkar Kejaksaan,” pungkas Askun. (JS)