• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Praktik Prostitusi Online, Muda-Mudi di Kota Santri Diciduk Polisi

myadmin by myadmin
31 Oktober 2019
in Hukum
0
Diduga Praktik Prostitusi Online, Muda-Mudi di Kota Santri Diciduk Polisi
1.6k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Polres Tasikmalaya Kota belum lama ini berhasil membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari penggerebegan disalah satu hotel itu, delapan muda-mudi yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut digelandang ke Mapolres Tasikmlaaya Kota.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro kepada awak media mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat sekitar dalam hal ini sebut saja karyawan salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dalam laporannya menyebut ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan beraktivitas di hotel tempat ia bekerja, sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata kita temukan dalam sebuah kamar terdapat lima orang perempuan dan tiga laki-laki,” terang Dadang.

Ada pun muda-mudi yang diamankan polisi tersebut antaralain, untuk perempuan berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17), serta tiga laki-laki juga diamankan berinisial AZ (29), AR (20), dan G (22).

“Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut,” papar Dadang.

Para perempuan yang berhasil ditangkap polisi itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi online kepada lelaki yang juga telah diamankan polisi. “Pengakuannya sih baru-baru ini,” imbuh Dadang.

Dadang menyebut polisi masih akan terus melakukan proses penyelidikan untuk kembang lanjut dugaan kuat kasus prostistusi online di Kota Santri ini.

“Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dadang. (Abi)

Tags: Kota SantriMuda-mudiProstitusi Online
Previous Post

Masa Cekal Walikota Tasikmalaya Diperpanjang

Next Post

Darurat Air Bersih, Jajaran Polsek Cineam Ditribusikan Air Bersih Ke Warga

Next Post
Darurat Air Bersih, Jajaran Polsek Cineam Ditribusikan Air Bersih Ke Warga

Darurat Air Bersih, Jajaran Polsek Cineam Ditribusikan Air Bersih Ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In