Tasikmalaya, Duta Priangan – Polres Tasikmalaya Kota belum lama ini berhasil membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari penggerebegan disalah satu hotel itu, delapan muda-mudi yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut digelandang ke Mapolres Tasikmlaaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro kepada awak media mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat sekitar dalam hal ini sebut saja karyawan salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dalam laporannya menyebut ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan beraktivitas di hotel tempat ia bekerja, sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata kita temukan dalam sebuah kamar terdapat lima orang perempuan dan tiga laki-laki,” terang Dadang.
Ada pun muda-mudi yang diamankan polisi tersebut antaralain, untuk perempuan berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17), serta tiga laki-laki juga diamankan berinisial AZ (29), AR (20), dan G (22).
“Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut,” papar Dadang.
Para perempuan yang berhasil ditangkap polisi itu ditawarkan melalui salah satu aplikasi online kepada lelaki yang juga telah diamankan polisi. “Pengakuannya sih baru-baru ini,” imbuh Dadang.
Dadang menyebut polisi masih akan terus melakukan proses penyelidikan untuk kembang lanjut dugaan kuat kasus prostistusi online di Kota Santri ini.
“Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dadang. (Abi)