Jakarta, Duta Priangan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini usai melakukan perpanjangan masa pencegahan (cekal-red) ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Ditegaskan KPK, Budiman sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya, karena masih dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya,” papar Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (30/10/2019).
Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan karena kepentingan proses penyidikan. Budi dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
“Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung per 21 Oktober 2019,” pungkasnya. (kun*/AA)