Karawang, Duta Priangan – Aduan tentang dugaan praktik pungli pada program prioritas nasional kebanggaan Presiden Joko Widodo berupa program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertaharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang laporannya tembus ke Polda Jabar itu kini mulai menemukan titik terang setelah diterimanya surat pemberitahuan penerimaan laporan dari Polres Karawang kepada pihak Badan Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Karawang.
Demikian hal tersebut diungkapkan seorang advokat yang juga selaku Ketua Departemen Politik dan HAM Bamuswari Karawang, Endang Subhan, S.Ag kepada awak liputan Duta Priangan belum lama ini.
Menurut Endang, dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Polres Karawang bernomor: 8/6140/IV/2020/Reskrim itu menunjukan adanya pelimpahan dalam proses penanganan kasus dugaan pungli pada program PTSL Desa Kertaharja tersebut dari Polda Jabar kepada Polres Karawang.
“Ini merupakan bukti keseriusan pihak Kepolisian guna memudahkan penanganan kasus delik aduan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes yang diduga kuat sarat pungli,” imbuh Endang.
Dijelaskan Endang, “Sementara itu kasus PTSL Desa Kertaraharja ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada DPP Bamuswari tentang adanya pungutan biaya diatas standar yang telah diatur oleh pemerintah, dan hasil verifikasi juga konfirmasi dilapangan dengan berbuah bukti kuat, maka Bamuswari Karawang meneruskan aduan masyarakat tersebut menjadi laporan ke Polda Jabar,”.
“Oknum Ketua Panitia PTSL Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang berinisial Y yang juga selaku Sekdes di desa setempat yang juga dibantu para aparatur desanya ini kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL diduga kuat telah meminta biaya lebih dari ketentuan yang diatur oleh pemerintah,” jelas Endang.
Lebih dijelaskan Endang, “Melalui Kepala Riset dan Litbang DPP Bamuswari, pada Tanggal 18 Februari kemarin kami menyampaikan laporan kasus pungli PTSL ini ke Polda Jabar dan belum lama ini mendapat respon positif dengan dilimpahkan penanganannya kepada Polres Karawang,”
Endang juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Karawang dan akan lebih inten untuk berkomunikasi dengan para saksi, yang terdengar adanya indikasi perlakuan intimidasi bahkan diduga adanya acaman kepada saksi dari pihak yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab.
“Secepatnya Bamuswari Karawang akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Polres Karawang dan akan turut memberikan advis kepada para saksi yang diduga kuat telah mendapat intimidasi hingga berupa ancaman. Kalau indikasi tersebut terbukti benar adanya, maka selaras dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, kami pun tak akan segan memproses orang-orang yang melakukan intimidasi kepada saksi perkara dugaan pungli PTSL dimaksud.” pungkas Endang. (JS)