H. Dody Ajat Sudrajat, SE.,M.Si, Selaku ketua Pilkades Tingkat Kecamatan Cineam: “Bagi Desa yang masih minim hingga jadwal penutupan, maka akan diberlakukan perpanjangan waktu pendaftaran atau tahap ke 2”.
Tasikmalaya, Duta Priangan – Tahapan pilkades serentak 2019 Kabupaten Tasikmalaya sudah dimulai. Diawali dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang akan menjadinkontestan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tasikmalaya pada Oktober 2019 mendatang telah dilalui. Sesuai jadwal dan tahapan pendaftaran calon dimulai Tanggal 20 Agustus dan akan ditutup pada 29 Agustus 2019.
Akan tetapi, setelah 3 hari pendaftaran tersebut, dari desa yang akan menggelar Pilkades serentak khususnya di Kecamatan Cineam terdapat beberapa desa yang calonnya kurang dari 2 peserta, yakni Desa Cijulang, Rajadatu, Ciampanan, Cikondang, Cisarua.
Hal itu disampaikan H. Dody Ajat Sudrajat, SE.,M.Si, selaku Ketua Pilkades Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
“Bagi desa yang calonnya kurang dari dua orang itu nanti akan ada perpanjangan waktu atau di buka pendaftaran tahap ke-2 setelah penetapan bakal calon,” ucapnya kepada para awak media, Kamis (22/08/19).
“Selain itu,” lanjut H.Dody, “Terdapat 2 desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang, yakni Desa Ancol Kecamatan Cineam ada 7 orang calon dan Desa Cineam ada 8 orang, tetapi itu baru rumor saja mungkin nanti diakhir pendaftaran kami akan tahu persis jumlah calon kades tersebut.” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan juga selaku Wakil Ketua Pilkades tingkat Kecamatan Cineam, Abdul Aziz Riswandi kepada Duta Peiangan menambahkan, “Bagi desa yang calonnya lebih dari 5 orang itu, akan dikenakan tes tambahan berupa tes tulis yang dibantu oleh pihak akademisi sehingga dari 6 atau 7 bakal calon Kades tersebut akan ada sistem gugur sehingga menjadi 5 orang,” tuturnya
Meski demikian, bagi calon yang sudah mendaftar, ada tahapan atau masih diberi kesempatan dalam beberapa hari ke depan, sampai tanggal 29 Agustus di akhir pendaftaran, selain untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan administrasi.
“Tidak menutup kemungkinan, calon-calon yang mungkin sudah 2 atau sudah 4 orang itu, apabila persyaratan administrasinya tidak lengkap, itu bisa gugur. Sehingga mereka diberikan kesempatan sampai tanggal 29 Agustus 2019 untuk melengkapinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya sesuai jadwal akan digelar pada tanggal 24 Oktober 2019 mendatang.
“Tidak ada pengunduran jadwal dan ini serentak dilaksanakan di 211 desa di 39 kecamatan dan di Kecamatan Cineam itu ada 7 desa yang mengikuti Pilkades serentak,”pungkasnya.( Abi )