• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 12, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Ketua Bawaslu Karawang Ingatkan Kades Akan Terkena Pidana Bila Berlaku Tidak Netral Pada Pemilu 2024

myadmin by myadmin
13 September 2023
in Sosial Politik
0
Ketua Bawaslu Karawang Ingatkan Kades Akan Terkena Pidana Bila Berlaku Tidak Netral Pada Pemilu 2024
51
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Engkus Kusnadi: “Hal itu pun berlaku bagi perangkat desa dan BPD”

Karawang, Duta Priangan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan para Kepala Desa (Kades), beserta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi kepada awak media Duta Priangan di Karawang, Rabu (13/9).

“Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya,” kata Kusnadi.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat himbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.

“Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 Kades se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya,” papar Kusnadi.

Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa, lanjutnya, itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD),” terangnya.

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

“Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelasnya.

Atas hal itulah, Bawaslu Karawang mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (Jodi S)

Tags: BAWASLUKepala DesaNetralitas PemiluPemilu 2024Perangkat DesaPidana Pemilu
Previous Post

Tanggulangi Bencana Kemarau, Polres Karawang Sedekah Belasan Ribu Air Bersih Kepada Warga Ciampel

Next Post

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Next Post
Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas
Pendidikan

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas

by myadmin
22 April 2025
4

"Berkaitan Hari Ini Hari Bumi Internasional, H. Tedi Mengajak Warga Disdik Bersih-bersih Lingkungan" Tasikmalaya, Duta Priangan - Plt Kepala Dinas...

Read more
PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

19 April 2025
Selain Incumbent, Sosok Doktoral, Esselon, Sosok Penggerak Kepala Sekolah, Nana Hermawan, M.M.Pd Sudah Bulat Jadi Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya 2025-2030

Selain Incumbent, Sosok Doktoral, Esselon, Sosok Penggerak Kepala Sekolah, Nana Hermawan, M.M.Pd Sudah Bulat Jadi Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya 2025-2030

12 April 2025
PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

28 April 2025
Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

20 April 2025
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In