Tasikmalaya, Duta Priangan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa durasi kampanye melalui iklan di media massa pada Pilkada Serentak 2024 akan dibatasi menjadi hanya 14 hari. Hal demikaian diutarakan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, kepada sejumlah awak media dalam sebuah kesempatan belum lama ini.
“Ketentuan dimaksud tercantum dalam draf Peraturan KPU (PKPU) dan hal itu berbeda dengan Pilkada sebelumnya, di mana pasangan calon berkampanye di media massa diberikan durasi selama 21 hari,” kata Ami.
Perubahan signifikan durasi kampanye di Mass Media dimaksud masih dalam tahap draf, Ami memandang ini jadi salah satu pembaruan penting dalam peraturan baru yang dirancang untuk Pilkada mendatang. Selain adanya perubahan durasi tayang di mass media, metode kampanye rapat umum pun ada perubahan yakni dimasukkan ke dalam kategori metode kampanye lainnya, hal itu pun mssuk dalam ketentuan yang diusulkan dalam draf PKPU.
Harapan Ami, demi kepatuhan para Paslon bersama tim pemenangannya diharapkan mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika ditengah jalan tahapan ada perubahan aturan, KPU berjanji akan memberikan informasi secepatnya kepada seluruh peserta Pilkada. (Indra)