Karawang, Duta Priangan – DPRD Kabupaten Karawang, selang beberapa pekan lalu usai melangsungkan Rapat Paripurna dengan agenda usulan Pemberhentian Bupati Karawang Hasil Pilkada serentak Tahun 2020 sekaligus Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih Hasil Pilkada serentak Tahun 2024 untuk masa bakti 2025-2030.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Hadir pada kesempatan itu, Plh Bupati, unsur Forkopimda, Wakil Bupati Terpilih pemilihan Pilkada serentak Tahun 2024, para Asisten daerah, para Staff Ahli, para Kepala OPD, instansi horizontal dan vertikal, BUMN/ BUMD, komisioner KPU, BAWASLU Karawang, para Camat, para Kabag, para Lurah dan Kepala Desa, perwakilan Akademisi, Para Ketua Organisasi Masyarakat, Insan Media Massa cetak/online.
Dalam rangkaian acara tersebut diumumkan sebagai bentuk usulan Pemberhentian Bupati Karawang Masa Jabatan 2021 – 2024 hasil Pilkada serentak Tahun 2020, dan diusulankan pula pengesahan serya pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih untuk Masa Jabatan 2025 – 2030 hasil Pilkada serentak Tahun 2024.
Sebelum pimpinan sidang menutup rangkaian acara, plh Bupati Karawang menyampaikan sambutannya. (JS)








