Laporan: Jodi Setiawan (Karawang)
Rabu, (30/08/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang usai menggelar rapat paripurna yang dimana salah satunya yakni beragendakan tentang pengumuman pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang.
Ditemui sesuai rapat paripurna, Budianto menyampaikan, terdapat dua agenda dalam pembahasan pada sidang paripurna yang digelar DPRD Karawang kaitan dengan pengunduran diri Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Adapun agenda rapat paripurna yang pertama itu tentang penyampaian nota APBD perubahan, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk APBD TA 2024. Sedangkan agenda rapat paripurna yang ke dua, yaitu tentang penyampaian usulan pengunduran diri ibu Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang,” terang Budianto.
Sehingga untuk nanti setelah paripurna dari DPRD Karawang ini memberikan surat usulan, kata Budianto, pihaknya akan menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian akan di paripurnakan kembali di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
“Setelah diadakan sidang saat ini, maka akan menunggu surat keputusan dari Kemendagri terlebih dahulu. Paling lambat itu satu sampai empat belas hari, tapi biasanya kalau hal-hal tentang PAW ini cepat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, maka akan diadakan sidang paripurna kembali dengan pembahasan tentang masa bhakti Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang. Sidang paripurna istimewa tersebut, tambahnya, bakal dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 03 atau 04 Oktober 2023 mendatang.
“Kurang lebih sekitar Bulan Oktober, berlaku secara otomatis itu setelah DCT meskipun sudah ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui khalayak, Cellica Nurrachadiana memilih mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang lantaran ia akan maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat yang meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi. (red/adv*JS)