Tasikmalaya, Duta Priangan – Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes) Tahap II bersumber anggaran Dana Desa penanganan dampak Pandemi Covid-19 sudah mulai direalisasikan.
Pantauan Duta Priangan di Desa Neglasari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dinamakan BLTDes dimaksud usai dilaksanakan dengan berjalan lancar, Jum’at (20/06/2020).
Diterangkan Sekdes Neglasari, Paris Fadilah bahwa 274 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bansos (BLTDes-red) itu semua hasil musyawarah dimulai dari tingkat RT sampai Kedusunan yang kemudian diajukan kepihak Pemerintahan Desa Neglasari untuk kemudian mendapat penetapan.
“Data penerima manfaat BLTDes ini merupakan ajuan dari pihak RT yang dimusyawarahkan ditingkat kedusunan yang sebelumnya melalui seleksi dari beberapa indikator sesuai aturan terutama penerima manfaat tidak menerima bansos dobel,” jelas Parid.
Parid juga menjelaskan, Proses dan alur pencairan Dana Desa dari pusat untuk tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana dari KPPN ke Rekening Kas Desa ini dibagi kedalam Tiga Tahap, yakni Tahap Pertama dan Tahap Kedua masing-masing 40 persen, kemudian Tahap III 20 persen hingga genap 100 prosen.
Lebih jauh Parid memaparkan, Sementara Tahap Kesatu dibagi dalam tiga bulan. Bulan kesatu 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen. Sedangkan alokasi anggaran untuk Bansos Covid-19 ini dialokasikan 35 persen dari Dana Desa, dan Desa Neglasari seluruhnya mendpat alokasi sebesar Rp. 1.409.352.000.
“Kami atas nama pemerintahan desa menekankan tidak boleh terjadi penyelewengan atau pemotongan terhadap nominal bantuan khusus dampak covid ini, para KPM harus menerima bantuan BLTDes secara utuhyakni sebesar Rp.600 ribu rupiah,” tandas Parid.
Menyoal adanya penambahan kuota penerima sekarang ini, rupanya tidak ada untuk penambahan, secara penyalurannya, kami sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. Demikian diucapkan Sekdes Parid.
Sementara Pendamping Desa Neglasari, Suryaman menambahkan bahwa BLTDes sebesar 600 ribu per KPM itu diberikan selama tiga bulan. Adapun ada tambahan Rp. 300 ribu per penerima manfaat juga untuk tiga bulan, itu sesuai ketentuan pemerintahan dalam hal ini selaras PMK Nomor 50 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 07 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019, sedangkan pemerintahan desa tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup), sekarang kita pokus ke yang tiga bulan ini dulu.
“Nanti kalau sudah terbit Perbubnya baru kita memikirkan lagi apakah akan ada perubahan penerima manfaat atau tidak, hal ini juga harus melalui tahapan musyawarah seperti penentuan alokasi bantuan yang kini tengah berlangsung.” pungkas Suryaman. (Muhktar)