Karawang, Duta Priangan – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, Kamis 20/02/2020) usai menggelar rekonstruksi pembunuhan oleh mantan suami terhadap mantan Istrinya.
Rekontruksi dimaksudkan untuk memperjelas perkara pembunuhan seorang janda bernama Oon (55) yang terjadi di Kamurang Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Karawang pada awal Februari ini.
Pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri bernama Yono (60). Selain pelaku, dalam rekonstruksi tersebut polisi juga menghadirkan saksi, dan saat rekonstruksi tersebut diperankan oleh orang lain.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubsi penuntutan dari Kejaksaan Negri Karawang, Wahyudhi serta Randy Tyas Putranto, SH selaku pengacara tersangka usai gelar rekonstruksi menjelaskan “Rekonstruksi ini digelar guna menyingkronkan keterangan-keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan,” ujar Kasat.
Saat rekonstruksi dilakukan, ada 29 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut, dengan beberapa kali menghujamkan golok, salah satunya yang menghujam leher korban hingga membuat korban terluka parah hingga Oon tersungkur bersimbah darah dan langsung ditutupi dengan tikar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Menurut AKP Bimantoro, saat rekonstruksi digelar, tidak ada yang berbeda dari keterangan tersangka mulai dari tersangka masuk kerumah mantan istrinya hingga melakukan penganiayaan didalam rumah dan dari rekonstruksi tersebut pun tidak ada temuan baru. (Jhokun)