• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Rekontruksi Pembunuhan Seorang Janda Oleh Mantan Suami Usai Digelar Satreskrim Karawang

myadmin by myadmin
21 Februari 2020
in Hukum
0
Rekontruksi Pembunuhan Seorang Janda Oleh Mantan Suami Usai Digelar Satreskrim Karawang
67
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, Kamis 20/02/2020) usai menggelar rekonstruksi pembunuhan oleh mantan suami terhadap mantan Istrinya.

Rekontruksi dimaksudkan untuk memperjelas perkara pembunuhan seorang janda bernama Oon (55) yang terjadi di Kamurang Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Karawang pada awal Februari ini.

Pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri bernama Yono (60). Selain pelaku, dalam rekonstruksi tersebut polisi juga menghadirkan saksi, dan saat rekonstruksi tersebut diperankan oleh orang lain.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubsi penuntutan dari Kejaksaan Negri Karawang, Wahyudhi serta Randy Tyas Putranto, SH selaku pengacara tersangka usai gelar rekonstruksi menjelaskan “Rekonstruksi ini digelar guna menyingkronkan keterangan-keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan,” ujar Kasat.

Saat rekonstruksi dilakukan, ada 29 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut, dengan beberapa kali menghujamkan golok, salah satunya yang menghujam leher korban hingga membuat korban terluka parah hingga Oon tersungkur bersimbah darah dan langsung ditutupi dengan tikar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Menurut AKP Bimantoro,  saat rekonstruksi digelar, tidak ada yang berbeda dari keterangan tersangka mulai dari tersangka masuk kerumah mantan istrinya hingga melakukan penganiayaan didalam rumah dan dari rekonstruksi tersebut pun tidak ada temuan baru. (Jhokun)

Tags: Janda Dibunuh MantanRekonstruksiSatreskrim Polres Karawang
Previous Post

Rancangan Etik DPRD Karawang dan Raperda Gender Diparipurnakan

Next Post

Koramil 1206/Pagerageung Bersama BPBD Sigap Tangani Banjir Sukaresik

Next Post
Koramil 1206/Pagerageung Bersama BPBD Sigap Tangani Banjir Sukaresik

Koramil 1206/Pagerageung Bersama BPBD Sigap Tangani Banjir Sukaresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In