“Demi Tegaknya Supremasi Hukum, H. Dian Penuhi Panggilan Polisi”
Karawang, Duta Priangan – Ketua Karangtaruna Kotabaru Karawang, H. Dian Nugraha, Selasa (29/10/2019) usai memenuhi panggilan polisi berdasar surat pemanggilan Kepolisian Resor Karawang Nomor: B/A509/X/2019/Reskrim perihal permintaan keterangan atas dasar delik aduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LI/219/X/2019/Reskrim Tanggal 14 Oktober 2019 yang ditindaklanjuti Polisi melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1357/X/2019/Reskrim Tanggal 21 Oktober 2019.
Dalam suratnya tersebut dengan jelas H Dian dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Karawang yang tengah mendalami penyelidikan terkait adanya dugaan tindak perbuatan melawan hukum Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ yang disangkakan kepada H. Dian Nugraha (Ketua Karangtaruna Kotabaru-red) terhadap pihak pengadu dalam hal ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah sebagaimana undangan Polisi saya berusaha hadir tepat waktu di Ruang Unit III Tipiter Satreskrim Polres Karawang Jl. Surotokunto No. 110 Karawang untuk memberikan keterangan seputar perkara yang tengan diselidikinya (Polisi-red),” ujar H. Dian.
Masih dipaparkan H. Dian, “Saya hanya mengungkapkan sebuah kritik membangun kepada dinas bersangkutan agar kinerja birokrasinya dalam memberikan pelayanam kepada masyarakat lebih baik lagi. Menyangkut substansi masalah, pihak dinas tinggal membuktikannya secara tranfaran kalau toh tidak ada percaloan di lingkungan dinas yang dipimpinnya itu.” pungkas H. Dian.
Sementara itu, saat Duta Priangan mencoba menemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, yang bersangkutan tidak ada ditempat, menurut informasi dia tengah ada tugas ke luar kota. (Jhokun)