Sukabumi, Duta Priangan – Setukpa merupakan singkatan dari Sekolah Pembentukan Perwira yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira polisi yang pesertanya sudah tentu dari Anggota Polri.
Secara struktural organisasi Setukpa ini berada di bawah Lemdiklat Polri, sehingga Kasetukpa bertanggungjawab kepada Kalemdiklat Polri. Setukpa bertugas untuk mendidik para Bintara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dididik menjadi Perwira Polri. Tentu tidak mudah untuk bisa mengikuti pendidikan di sini, karena semua calon peserta harus memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lulus setelah mengikuti serangakaian tes/ujian.
Terkait penyelenggaraan pembentukan Perwira Polri tersebut, dua orang Komisioner Kompolnas RI yaitu Dede Farhan Aulawi dan Benedictus Bambang Nurhadi melakukan salah satu tufoksinya yaitu pengawasan yang dilaksanakannya pada Jumat (23/11) terhadap Setukpa Lemdiklat Polri yang berada di Kota Sukabumi – Jawa Barat, dalam sebuah kesempatan, Dede Farhan Aulawi kepada Duta Priangan menjelsaskan maksud dan kunjungan kerjanya ke Setukpa itu adalah untuk melakukan Pengawasan Pendidikan Pembentukan Perwira terkait dengan 8 Standar Pendidikan yang dilaksanakan lembaga tersebut.
Lebih jauh Dede memaparkan, bahwa 8 standar pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi dari standar pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu, sekaligus bertujuan menjamin mutu pendidikan di lingkungan Polri.
Adapun ke 8 standar pendidikan yang menjadi perhatian Kompolnas adalah menyangkut, (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik; (2) Standar Isi yang menyangkut kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan; (3) Standar Proses yang terkait dengan proses pembelajaran yang memberikan ruang prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik; (4) Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan yaitu yang berkaitan dengan sertifikasi Tenaga Pendidik (Gadik) yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan tersebut; (5) Standar Sarana Dan Prasarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya; (6) Standar Pengelolaan yaitu standarisasi tata kelola proses pembelajaran; (7) Standar Pembiayaan Pendidikan yang terdiri dari biaya operasional, investasi serta biaya personal; dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.
“Dari 8 standar pendidikan ini, Kompolnas menilai bahwa Setukpa Lemdiklat Polri sudah memenuhi kriteria yang diperlukan bagi sebuah lembaga pendidikan Polri yang berkualitas.” pungkas Dede mengakhiri percakapan. (*AS/AA)