• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 25, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kompolnas Lakukan Pengawasan Lembaga Pendidikan Pembentukan Perwira Polri di Setukpa – Sukabumi

Dede Farhan Aulawi: " Ada 8 Standar Pendidikan Yang Harus Dipenuhi"

myadmin by myadmin
25 November 2018
in Pendidikan
0
Kompolnas Lakukan Pengawasan Lembaga Pendidikan Pembentukan Perwira Polri di Setukpa – Sukabumi
160
SHARES
304
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Dua Anggota Komisioner Kompolnas (Berbaju batik-red) Saat Melaksanakan Kunker Pengawasan di Setukpa Sukabumi

Sukabumi, Duta Priangan – Setukpa merupakan singkatan dari Sekolah Pembentukan Perwira yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira polisi yang pesertanya sudah tentu dari Anggota Polri.

Secara struktural organisasi Setukpa ini berada di bawah Lemdiklat Polri, sehingga Kasetukpa bertanggungjawab kepada Kalemdiklat Polri. Setukpa bertugas untuk mendidik para Bintara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dididik menjadi Perwira Polri. Tentu tidak mudah untuk bisa mengikuti pendidikan di sini, karena semua calon peserta harus memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lulus setelah mengikuti serangakaian tes/ujian.

Terkait penyelenggaraan pembentukan Perwira Polri tersebut, dua orang Komisioner Kompolnas RI yaitu Dede Farhan Aulawi dan Benedictus Bambang Nurhadi melakukan salah satu tufoksinya yaitu pengawasan yang dilaksanakannya pada Jumat (23/11)  terhadap  Setukpa Lemdiklat Polri yang berada di Kota Sukabumi – Jawa Barat, dalam sebuah kesempatan, Dede Farhan Aulawi kepada Duta Priangan menjelsaskan maksud dan kunjungan kerjanya ke Setukpa itu adalah untuk melakukan Pengawasan Pendidikan Pembentukan Perwira terkait dengan 8 Standar Pendidikan yang dilaksanakan lembaga tersebut.

Lebih jauh Dede memaparkan, bahwa 8 standar pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi dari standar pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu, sekaligus bertujuan menjamin mutu pendidikan di lingkungan Polri.

Adapun ke 8 standar pendidikan yang menjadi perhatian Kompolnas adalah menyangkut, (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik; (2) Standar Isi yang menyangkut kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan; (3) Standar Proses yang terkait dengan proses pembelajaran yang memberikan ruang prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik; (4) Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan yaitu yang berkaitan dengan sertifikasi Tenaga Pendidik (Gadik) yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan tersebut; (5) Standar Sarana Dan Prasarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya; (6) Standar Pengelolaan yaitu standarisasi tata kelola proses pembelajaran; (7) Standar Pembiayaan Pendidikan yang terdiri dari biaya operasional, investasi serta biaya personal; dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.

“Dari 8 standar pendidikan ini, Kompolnas menilai bahwa Setukpa Lemdiklat Polri sudah memenuhi kriteria yang diperlukan bagi sebuah lembaga pendidikan Polri yang berkualitas.” pungkas Dede mengakhiri percakapan. (*AS/AA)

Tags: KompolnasPerwira PolriSetukpa Sukabumi
Previous Post

Atalia, Bunda PAUD Jabar

Next Post

Iwa Karniwa Lantik 39 Pejabat Fungsional Pemprov Jabar

Next Post
Iwa Karniwa Lantik 39 Pejabat Fungsional Pemprov Jabar

Iwa Karniwa Lantik 39 Pejabat Fungsional Pemprov Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

30 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In